LUBUKLINGGAU, CN- 3 Juli 2026 – Fasilitas publik yang seharusnya menjadi ruang nyaman bagi masyarakat kini berubah menjadi arena tanda tanya. Dugaan praktik pungutan liar atau pungli di Taman Olahraga Megang (TOM) memicu keresahan dan menuntut jawaban tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Isu ini mencuat setelah beredarnya rekaman kesaksian pedagang terkait adanya penarikan biaya lapak yang dilakukan oleh oknum berinisial Okta. Persoalan mendasar bukan sekadar nominal, melainkan legalitas di balik pungutan tersebut. Berdasarkan pengakuan pedagang, penarikan biaya diduga tidak dibarengi dengan dasar hukum yang jelas, seperti Surat Keputusan (SK) resmi maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari pungutan retribusi tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum yang dikaitkan dengan lingkaran kekuasaan menciptakan spekulasi di ruang publik. Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi di Lubuklinggau menilai, setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat di fasilitas negara mutlak harus memiliki landasan hukum yang sah agar tidak dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Jika pungutan dilakukan atas nama pribadi atau oknum tanpa dasar aturan yang jelas, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memanfaatkan kedekatan kekuasaan untuk mengeruk keuntungan pribadi, ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya.
Sorotan masyarakat saat ini meluas pada efektivitas pengawasan internal di lingkup Pemkot Lubuklinggau. Publik menanti langkah konkret dari dinas terkait, termasuk peran BKPSDM yang dipimpin Dian Candra serta Bapenda di bawah kepemimpinan Hasan, untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang mencoreng integritas birokrasi daerah.
Transparansi menjadi kunci. Jika pungutan tersebut adalah retribusi resmi, Pemkot berkewajiban menunjukkan payung hukum dan mekanisme setoran ke kas daerah. Jika tidak, maka tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu.
Merespons polemik ini, ada dua tuntutan utama yang mendesak untuk segera disikapi:
1. Audit Legalitas: Pemkot Lubuklinggau harus segera melakukan klarifikasi terbuka. Tunjukkan apakah ada payung hukum resmi untuk pemungutan biaya di TOM. Jika tidak ada, hentikan aktivitas tersebut segera dan tertibkan oknum yang terlibat.
2. Respons APH: Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi mendalam. Pungli di ruang publik adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan mengakar menjadi kanker birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Pemkot Lubuklinggau terkait prosedur pemungutan di Taman Olahraga Megang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memastikan perimbangan informasi bagi publik.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










