JAKARTA, CN – 6 Juli 2026- – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Unit II Harda Bangtah Polres Metro Jakarta Selatan belum membuahkan hasil. Pada Senin (29/6/2026), penyelidik telah mengundang Direktur PT ACR Bersatu Sejahtera untuk menghadiri proses mediasi dengan pihak pelapor.
Namun, pihak terlapor tidak menghadiri undangan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi atau pemberitahuan kepada penyelidik. Atas kondisi ini, penyelidik Unit II Harda Bangtah Polres Metro Jakarta Selatan berencana melayangkan undangan mediasi kedua sebagai upaya memberikan kesempatan musyawarah sebelum menempuh langkah hukum lanjutan.
Pihak pelapor yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Adv. Alex A. Putra, menegaskan itikad baiknya dalam mengikuti proses yang difasilitasi kepolisian.
“Klien kami hadir memenuhi undangan mediasi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Sangat disayangkan pihak terlapor tidak hadir tanpa konfirmasi. Kami berharap pada undangan berikutnya pihak terlapor bersikap kooperatif,” ujar Adv. Alex A. Putra kepada awak media.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa pihaknya meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut. Apabila upaya mediasi kedua kembali menemui jalan buntu, ia mendesak penyelidik untuk segera meningkatkan status perkara sesuai fakta dan alat bukti yang ada.
“Kami meminta agar proses ini tidak berlarut-larut. Jika kesempatan mediasi kembali tidak dimanfaatkan, kami berharap penyelidik segera mengambil langkah hukum lanjutan demi kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dijadwalkan kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Direktur PT ACR Bersatu Sejahtera. Pihak pelapor menyatakan akan terus bersikap kooperatif mendukung proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










