Aceh Singkil senin 6 Juli 2026 –Keberadaan pabrik PT Socfindo Lae Butar kembali menuai sorotan. Seorang warga Desa Rimo, Safrial,(pak ie) mendesak Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil agar tidak sekadar melakukan kunjungan lapangan, tetapi mengeluarkan rekomendasi resmi untuk memindahkan pabrik yang dinilai sudah lama meresahkan masyarakat.
Menurut Safrial, aktivitas pabrik dan mobilitas truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit telah menimbulkan berbagai persoalan yang secara langsung dirasakan warga. Ia menyebut bau limbah, polusi udara, serta debu yang ditimbulkan kendaraan operasional menjadi keluhan yang terus berulang tanpa penyelesaian yang nyata.
“Jangan hanya datang meninjau lalu selesai. Pansus harus berani mengeluarkan rekomendasi pemindahan pabrik karena masyarakat sudah terlalu lama menanggung dampaknya,” tegas Safrial.
Ia juga menyoroti lalu lintas truk sawit yang melintasi jantung Kota Rimo. Menurutnya, padatnya kendaraan operasional menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Safrizal mengaku warga juga khawatir terhadap keselamatan karena, menurutnya, masih terdapat truk pengangkut tandan buah kelapa sawit yang tidak menggunakan jaring pengaman. Kondisi tersebut, katanya, berpotensi menyebabkan tandan sawit terjatuh ke badan jalan dan membahayakan masyarakat.
Selain meminta pemindahan pabrik, Safrial mendesak Tim Pansus DPRK Aceh Singkil agar menyurati Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Socfindo Lae Butar.
“Evaluasi HGU harus benar-benar dilakukan. Jangan hanya mengutamakan kepentingan perusahaan, sementara masyarakat terus menerima dampaknya. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Safrial menegaskan bahwa pembangunan seharusnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan.
“Apakah masyarakat tersingkir pabrik sawit tetap tegak,” atau justru pabrik sawit yang tumbang masyarakat maju dan sejahtera, tutup Safrial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Socfindo Lae Butar maupun Tim Pansus DPRK Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: CN Mustafa .
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










