CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap kembali menghadirkan inovasi layanan publik guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program Pasporia atau Paspor Minggu Ceria. Inisiatif jemput bola ini dirancang khusus untuk memfasilitasi warga di wilayah Cilacap dan sekitarnya yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai, bertempat di depan Tugu Nelayan, kawasan Car Free Day Alun-Alun Kota Cilacap.
Demi memastikan efektivitas dan kualitas pelayanan, pihak imigrasi menetapkan kuota terbatas bagi 20 pemohon pertama yang hadir langsung di lokasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk hadir lebih awal guna memastikan ketersediaan kupon pelayanan.
Layanan Pasporia kali ini mencakup permohonan paspor baru serta penggantian paspor bagi pemohon yang masa berlakunya telah habis atau halamannya sudah penuh. Sebagai catatan, layanan ini tidak melayani penggantian paspor yang hilang, rusak, atau rusak berat; untuk kondisi tersebut, pemohon diharapkan mengikuti prosedur reguler di Kantor Imigrasi.
Bagi pemohon kategori dewasa, dokumen yang harus disiapkan (asli dan fotokopi ukuran A4) meliputi KTP, Kartu Keluarga, serta bukti identitas penunjang seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis. Bagi yang mengajukan penggantian paspor, mohon membawa paspor lama.
Bagi pemohon kategori anak, persyaratan mencakup akta kelahiran anak, KTP orang tua, Kartu Keluarga, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta paspor lama anak jika sebelumnya telah memiliki dokumen tersebut. Khusus untuk pemohon anak, diperlukan pula surat pernyataan orang tua bermeterai Rp10.000.
Seluruh pemohon diwajibkan mengenakan pakaian rapi berkerah dengan warna selain putih untuk mendukung kelancaran proses pengambilan foto biometrik.
Mengenai biaya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp650.000 untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi @imigrasi.cilacap atau melalui layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 081217000910.
Reporter CN – Fitriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










