ACEH SINGKIL CN – Langkah penyidik Polres Aceh Singkil menaikkan status dugaan perusakan kawasan hutan di Kampung Situbuh-Tubuh dan Blok 18, Kecamatan Danau Paris ke tahap penyidikan dinilai belum mampu menghapus keraguan publik. Meski status perkara telah ditingkatkan dan sejumlah saksi diperiksa, penanganan kasus ini kritikal disorot karena dinilai lamban serta mengesan sekadar berjalan di tempat.
โPeningkatan status perkara tersebut berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/51/VIII/RES.5.6./2026/Reskrim tertanggal 24 Agustus 2026, serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH pada tanggal yang sama. Menindaklanjuti hal itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Singkil telah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, yakni Syahrul Amri Syahputra, Syafarudin, dan Ali Imran.
โNamun, langkah prosedural tersebut dianggap terlambat oleh pihak pelapor dan aktivis lingkungan. Lambatnya respons penegak hukum sejak laporan awal bernomor LI-01/IV/RES.2.5/2025/Reskrim dilayangkan pada 23 April 2025 lalu menyisakan keprihatinan mendalam atas efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Aceh Singkil.
โRasa kecewa pelapor kian memuncak lantaran pengawasan internal dari tingkat polda tampaknya belum memicu progres signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh tercatat sudah dua kali mendatangi Polres Aceh Singkil. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh juga telah turun ke lokasi satu kali untuk memantau penanganan perkara.
โMeski pengawasan berlapis dari jajaran polda telah berjalan dan status kasus naik ke penyidikan, publik menilai belum ada indikasi ketegasan perihal penetapan tersangka maupun penyitaan alat berat ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk merusak hutan secara masif. Penanganan kasus dituding hanya berputar di lingkaran formalitas.
โSaksi pelapor, Ali Imran, menyayangkan proses hukum yang terkesan mengulur waktu di tingkat polres.
โโKasus ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 24 Agustus 2026 lalu setelah 17 bulan berlalu. Tiga saksi pelapor, termasuk saya, sudah diperiksa oleh Unit Tipidter. Namun, penanganannya terkesan lambat dan dipaksakan berputar-putar. Ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan Polres Aceh Singkil? Mengapa penegakan hukum dalam kasus perusakan hutan ini begitu lambat?โ ujar Ali Imran kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
โMelihat penanganan di tingkat kabupaten yang dinilai jalan di tempat, pihak pelapor mengambil langkah bersurat resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Aceh. Pelapor mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengambil alih seluruh proses penyidikan dari Polres Aceh Singkil guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.
โโKami sudah kehilangan kepercayaan pada proses hukum di tingkat Polres Aceh Singkil. Kami memohon dengan sangat agar Bapak Kapolda Aceh sudi mengambil alih perkara ini. Hutan adalah aset negara dan perusakannya adalah kejahatan serius yang harus diusut tuntas hingga pelakunya diseret ke meja hijau,โ tegas Ali.
โRedaksi membuka ruang seluas luasnya kepada Kapolres Aceh Singkil, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, serta Kabid Humas Polda Aceh agar dapat memberikan hak jawab klarifikasi guna memenuhi asas perimbangan berita (cover both sides).
Reporter CN -.Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










