KOTA BENGKULU, CN 12 September 2026 – Sikap arogan dan minimnya pemahaman hukum kembali dipertontonkan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara atau tim hukum dari salah satu lembaga bantuan hukum. Alih-alih membuktikan kapasitasnya sebagai kaum intelektual yang taat asas, oknum tersebut justru mempermalukan diri sendiri melalui percakapan WhatsApp yang secara terang-terangan menolak instrumen hukum pers dan menebar ancaman pidana serampangan.
Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang terekam secara otentik, interaksi tersebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 di rentang waktu malam hari. Pada pukul 19.44 WIB, oknum yang mengaku dari salah satu lembaga bantuan hukum memulai percakapan dengan mengirimkan salam, yang kemudian dibalas oleh pihak redaksi pada pukul 19.45 WIB.
Tidak lama berselang tepatnya pada pukul 19.47 WIB, oknum tersebut langsung melontarkan introgasi bernada intervensi dengan mempertanyakan isi pemberitaan media terkait kritik terhadap Pemkot, Indomaret, dan Alfamart. Pada pukul 19.48 WIB, ia mempertegas identitasnya sebagai bagian dari tim hukum aliansi pendemo, yang kemudian direspon secara santun oleh pihak media agar menempuh mekanisme yang sah jika ada hal yang tidak sesuai.
Puncak blunder dan ketidaktahuan hukum sang pengacara terekam jelas pada pukul 19.50.00 WIB. Tanpa rasa malu, oknum tersebut secara arogan menolak mekanisme resmi negara dengan menyatakan bahwa jika dengan tim hukum mereka, tidak ada istilah hak jawab atau klarifikasi, dan selama pemberitaan dianggap tidak benar maka akan dianggap cacat hukum serta didalami tindak pidananya. Merasa di atas angin, ia kembali mengirimkan pesan tambahan pada pukul 19.50 WIB yang menegaskan posisinya seolah berada di luar koridor hukum pers dengan dalih bahwa mereka berbeda dan bukan seperti media.
Bukti percakapan WhatsApp pada pukul 19.50 WIB tersebut menjadi dokumen telanjang yang memperlihatkan bagaimana seseorang yang mengaku tim hukum justru buta total terhadap sistem hukum positif di Indonesia.
Pertama, pernyataan oknum tersebut bahwa tidak ada istilah hak jawab atau klarifikasi merupakan bentuk pelecehan terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, Hak Jawab dan Hak Sanggah adalah instrumen wajib yang dijamin oleh negara bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Menolak instrumen ini sambil mengklaim diri sebagai tim hukum membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak memahami hierarki hukum dan fungsi advokasi yang benar.
Kedua, produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media sah dilindungi secara konstitusional dan tunduk pada asas lex specialis derogat legi generali atau hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Menyebut berita cacat hukum secara sepihak dan langsung mengancam mempidanakannya menunjukkan bahwa oknum lembaga bantuan hukum tersebut gagal paham terhadap Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu, bukan melalui ancaman ala preman pasar.
Ketiga, alibi yang menyatakan bahwa mereka berbeda dan bukan seperti media justru memperlihatkan betapa awamnya sang pengacara terhadap hukum positif. Hukum pers berlaku bagi setiap orang atau pihak yang mempermasalahkan karya jurnalistik, bukan ditentukan oleh klaim sepihak apakah mereka mirip media atau tidak.
Tindakan oknum lembaga bantuan hukum yang terekam dalam chat WhatsApp pada pukul 19.50 WIB tersebut bukan sebuah bentuk penegakan hukum, melainkan aksi intimidasi murahan yang justru menelanjangi ketidaktahuan mereka sendiri di hadapan publik. Redaksi menegaskan tidak akan pernah gentar menghadapi segala bentuk gertakan sambal dari pihak-pihak yang berlagak paham hukum namun nyatanya gagal paham secara telak. Jika merasa dirugikan, silakan gunakan Hak Jawab secara terhormat atau laporkan ke Dewan Pers, bukan memamerkan kebodohan hukum melalui pesan singkat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










