PRABUMULIH, 8 Juli 2026 – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih pada Rabu (08/07/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 300/WRC-PBM/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, aksi yang diikuti sekitar 100 orang tersebut berlangsung dengan pengawalan dari aparat TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan setempat.
Dalam orasinya, Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk implementasi hak konstitusional masyarakat sesuai Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pebrianto menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa poin tuntutan yang disampaikan meliputi tindak lanjut rekomendasi BPK, evaluasi kinerja pejabat, prosedur pencairan anggaran, penertiban 16 unit kendaraan dinas, serta permintaan audit investigatif terhadap pengelolaan RSUD Prabumulih.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspirasi ini secara konkret. Jika dalam waktu yang disepakati tidak ada progres yang nyata, kami akan kembali melakukan pengawalan dengan langkah-langkah konstitusional lainnya,” ujar Pebrianto.
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan Suandi menyoroti pengelolaan retribusi Pasar Subuh eks Polsek Timur. Ia meminta agar pengelolaan aset dan pendapatan daerah tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, WRC PAN-RI turut menyoroti kasus tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih yang kedapatan tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu lama namun tetap menerima hak keuangan. Merujuk pada data BKSDM Kota Prabumulih, lima ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat, sementara dua lainnya dikenakan sanksi penurunan jabatan. WRC PAN-RI mendesak agar proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih, Aris, menyatakan keterbukaan pemerintah daerah untuk berdialog.
“Pemerintah daerah menyambut baik aspirasi ini dan berkomitmen untuk menjadwalkan audiensi dalam waktu dekat. Kami akan membahas permasalahan ini secara terbuka untuk mencari solusi yang konkrit dan tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku,” jelas Aris.
Hingga berita ini diturunkan, WRC PAN-RI menyatakan akan tetap memantau komitmen audiensi tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










