BREBES JAWA TENGAH, CN 13 Juli 2026 – Transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali diuji pada awal pekan ini, Senin, 13 Juli 2026. Berdasarkan data sistem informasi keuangan daerah, terdapat pola penggunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Brebes yang menuntut perhatian publik dan jawaban tegas dari eksekutif.
Sorotan tajam tertuju pada realisasi Belanja Modal yang hingga bulan ketujuh baru mencapai 7,54 persen dari total pagu Rp375,26 miliar. Angka ini mencerminkan lambannya roda pembangunan di lapangan. Apakah ini cermin dari inefisiensi birokrasi, atau ada kendala struktural yang sengaja dipendam?
Realisasi Belanja Modal yang hanya satu digit di pertengahan tahun adalah alarm. Infrastruktur dan layanan publik yang menjadi hak masyarakat terancam terhambat jika serapan anggaran terus menunjukkan kinerja yang lesu.
Selain sektor belanja, temuan anomali pada pos Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah mencapai 177,33 persen dari target. Lonjakan ekstrem ini memerlukan penjelasan transparan. Masyarakat berhak tahu sumber pendapatan apa yang melampaui target hingga dua kali lipat tersebut agar tidak memicu spekulasi terkait legalitas atau akuntabilitasnya.
Ringkasan Kinerja Keuangan:
Pendapatan Daerah: Pagu 3.510,19 M, Realisasi 1.547,45 M, Persentase 44,08 persen.
Belanja Pegawai: Pagu 1.539,81 M, Realisasi 865,12 M, Persentase 56,18 persen.
Belanja Barang dan Jasa: Pagu 1.083,68 M, Realisasi 352,63 M, Persentase 32,54 persen.
Belanja Modal: Pagu 375,26 M, Realisasi 28,30 M, Persentase 7,54 persen.
Di sisi lain, beban Belanja Pegawai yang telah menyentuh 56,18 persen menunjukkan bahwa porsi anggaran lebih banyak tersedot untuk operasional internal dibandingkan pelayanan publik langsung. Ketimpangan rasio antara belanja operasional dan belanja publik ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pengambil kebijakan.
Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait data ini. Transparansi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat Brebes. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar alasan administratif.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Brebes, guna memberikan penjelasan berimbang terkait temuan data ini sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










