NIAS UTARA, CN— Aroma ketidakberesan tata kelola keuangan negara di Nias Utara semakin menyengat. Proses audit Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, tahun anggaran 2021-2024, hingga kini masih menjadi misteri yang tidak terpecahkan. Inspektorat Kabupaten Nias Utara dinilai “mandul” dan sengaja membiarkan perkara ini menguap tanpa kejelasan.
Audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru diduga berubah fungsi menjadi tameng pelindung oknum Kepala Desa Esiwa. Bagaimana tidak, sudah lebih dari setahun laporan resmi dilayangkan masyarakat, namun hasil audit tak kunjung lahir ke permukaan.
Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara bahkan telah melayangkan ultimatum keras sejak Agustus 2025 agar Inspektorat segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, hingga hari ini, Juli 2026, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
Tak hanya legislatif, institusi penegak hukum pun tampaknya diabaikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat untuk mendesak audit perhitungan kerugian negara. Pertanyaannya, keberanian siapa yang memayungi Inspektorat sehingga berani mengabaikan surat dari institusi Kejaksaan?
Kharisman Gea, perwakilan pelapor, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batasnya. “Kami sudah lama menunggu hasil audit. Jika berlarut-larut seperti ini, publik sangat wajar curiga ada konspirasi untuk menutup-nutupi penyelewengan,” tegas Kharisman, Rabu (15/7/2026).
Di tengah ketidakpastian ini, spekulasi liar pun berkembang. Warga Desa Esiwa, Yasodamai Gea, secara terbuka melontarkan tudingan tajam. “Kami menduga kuat ada ‘setoran’ atau pembagian hasil dari Kepala Desa Esiwa kepada pihak tertentu di Inspektorat sehingga audit ini sengaja diperlambat untuk menutupi jejak korupsi,” ujarnya.
Melihat kebuntuan yang terjadi di tingkat daerah, masyarakat kini menggantungkan harapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Institusi anti-rasuah didesak untuk mengambil alih atensi terhadap tata kelola pemerintahan di Nias Utara.
“Inspektorat Nias Utara telah gagal menjalankan fungsinya sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014. Kami meminta KPK turun tangan, periksa seluruh jajaran Inspektorat, dan selamatkan uang negara yang dirampok dari hak rakyat,” tambah Yasodamai.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Komisi I DPRD Nias Utara, Kejari Gunungsitoli, Sekretaris Desa Esiwa, hingga Bupati Nias Utara melalui berbagai saluran komunikasi belum membuahkan hasil. Tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan atas tudingan keterlambatan audit ini.
Sesuai dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










