Bogor,– Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dikabarkan menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungsari terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat undangan klarifikasi tersebut tertanggal 17 Juli 2026 dan menjadwalkan kehadiran yang bersangkutan pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan terkait laporan yang diterima kepolisian pada 3 Juli 2026 mengenai dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2021 di Kampung Karangmulya, Desa Selawangi.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, media menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Sekdes Selawangi, di antaranya mengenai kesiapan memenuhi undangan klarifikasi, dokumen yang akan dibawa, kronologi hubungan dengan pelapor, tanggapan atas dugaan yang dilaporkan, serta apakah perkara tersebut berkaitan dengan tugasnya sebagai aparatur pemerintah desa atau merupakan persoalan pribadi.
Saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026), tanggapan disampaikan oleh istri Sekdes Selawangi, Dewi Amelia, yang menyatakan akan mendampingi suaminya dalam memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Tanjungsari.
Menurut Dewi Amelia, pihak keluarga tidak akan menggunakan jasa kuasa hukum pada tahap klarifikasi tersebut.
“Besok saya sendiri yang akan mendampingi suami. Tidak usah memakai kuasa hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh saksi yang mengetahui perkara tersebut dapat dihadirkan dalam proses penyelidikan sehingga persoalan dapat menjadi terang.
Selain itu, Dewi Amelia membantah adanya keterlibatan suaminya dalam dugaan penggelapan sebagaimana yang diberitakan.
“Suami saya tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan uang. Suami saya hanya sebagai saksi,” katanya.
Terkait tugas suaminya sebagai Sekretaris Desa, Dewi Amelia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap pelayanan pemerintahan di Desa Selawangi.
“Tidak pernah terganggu jalannya pemerintahan desa. Ini urusan personal, bukan urusan pemerintahan desa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungsari dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026). Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang bagi seluruh pihak, termasuk kepolisian maupun pelapor, untuk menyampaikan keterangan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Apabila nantinya terdapat hasil klarifikasi dari Polsek Tanjungsari atau keterangan dari pihak pelapor, media akan memuat perkembangan perkara tersebut secara proporsional, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum serta Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











