PRABUMULIH, CN 20 Juli 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali disorot tajam menyusul ditemukannya sejumlah penyimpangan dalam realisasi Belanja Hibah tahun anggaran 2024. Berdasarkan data hasil pemeriksaan, pengelolaan anggaran yang menyentuh angka belasan miliar rupiah ini dinilai jauh dari semangat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hasil pemeriksaan mengungkap pola yang mencurigakan dalam pemberian hibah. Terdapat sebelas organisasi yang menjadi penerima tetap hibah selama tiga tahun berturut-turut mulai tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024. Padahal, aturan secara jelas menegaskan bahwa hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak seharusnya diberikan secara terus-menerus setiap tahun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pada tahun 2024, nilai hibah untuk organisasi-organisasi tersebut mencapai Rp863.090.000,00.
Lebih jauh, temuan mengejutkan muncul pada penyaluran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat. Pemkot Prabumulih merealisasikan anggaran sebesar Rp13.497.046.200,00 atau 96,05% dari anggaran sebesar Rp14.051.969.500,00. Hibah tersebut mencakup Belanja Hibah Uang sebesar Rp6.500.008.000,00 dan Belanja Hibah Barang sebesar Rp6.997.038.200,00.
Namun, berdasarkan penelusuran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, hibah kepada pemerintah pusat hanya boleh diberikan satu kali dalam tahun berkenaan. Faktanya, terdapat penerima hibah yang mendapatkan kucuran dana lebih dari satu kali, dengan nilai mencapai Rp12.613.376.200,00, terdiri atas:
– Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih: Menerima 15 hibah melalui tiga SKPD dengan total realisasi Rp4.641.719.200,00.
– Kepolisian Resor Kota Prabumulih: Menerima tujuh hibah melalui empat SKPD dengan total realisasi Rp7.971.657.000,00.
Selain persoalan prosedur, temuan BPK juga menyentuh aspek substansial pekerjaan fisik. Tabel pemeriksaan mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek Mess Kejaksaan Negeri dengan total selisih pembayaran mencapai Rp20.416.262,00, yang meliputi item pekerjaan seperti biaya listrik air kerja, pengadaan lemari pakaian 3 pintu, serta pekerjaan area meja saji dan kursi makan.
Praktik penganggaran yang lincah melompati aturan Permendagri ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Apakah efisiensi dan urgensi menjadi pertimbangan utama, atau sekadar formalitas administratif untuk menyerap anggaran?
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait di Pemkot Prabumulih. Pemerintah Kota Prabumulih untuk memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab terkait temuan BPK ini demi menjaga objektivitas dan keberimbangan berita.
Rilis berita ini disusun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang bersifat terbuka untuk publik guna mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











