Bengkulu, 20 Juli 2026 – Efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 kini dipertanyakan oleh publik. Hasil penelusuran data resmi menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara perencanaan dengan realisasi kegiatan, yang berpotensi mencederai hak-hak masyarakat nelayan dan pembudidaya.
Berdasarkan dokumen anggaran, tercatat adanya selisih yang mencolok antara Pagu Belanja Pengadaan dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pagu Belanja Pengadaan tercatat senilai Rp4.505.865.980, sementara RUP mencapai Rp5.181.005.180. Selisih sebesar Rp675.139.200 ini menjadi catatan serius mengenai validitas perencanaan yang disusun oleh pihak DKP.
Kondisi tersebut diperburuk dengan rendahnya serapan realisasi kegiatan. Dari total 127 paket yang direncanakan, baru 32 paket atau 25,20% yang berhasil dilaksanakan. Sebanyak 95 paket kegiatan lainnya belum terealisasi. Poin yang paling krusial adalah alokasi swakelola sebanyak 40 paket dengan total nilai Rp1.988.181.000, yang hingga periode pemantauan menunjukkan realisasi nol rupiah.
Lebih lanjut, dari total Rp2,7 miliar dana yang terserap, sebesar 53,1% atau sekitar Rp1,4 miliar dilakukan melalui metode pengadaan “lainnya”. Penggunaan metode yang tidak lazim ini memicu kekhawatiran mengenai transparansi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Diperlukan langkah cepat dan konkret dari pihak DKP Provinsi Bengkulu untuk memberikan klarifikasi transparan kepada publik mengenai:
– Dasar hukum dan mekanisme penentuan selisih Rp675 juta antara pagu dan RUP.
– Alasan teknis di balik mangkraknya 40 paket swakelola senilai Rp1,9 miliar.
– Rincian detail kegiatan dan daftar penyedia untuk anggaran Rp1,4 miliar yang diserap melalui metode pengadaan “lainnya”.
– Kepastian status hukum dan kelanjutan dari 95 paket kegiatan yang belum teralisasi.
Sebagai bentuk pengawasan publik, diharapkan Inspektorat Provinsi Bengkulu segera melakukan audit investigatif, serta Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat mutlak agar anggaran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nelayan, bukan justru menjadi ruang gelap bagi praktik-praktik yang tidak akuntabel.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











