BATAM, CN 23 Juli 2026 – Berdasarkan data terbaru dari situs monitoring resmi pemerintah per Juli 2026, transparansi dan efektivitas penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa pada Inspektorat Daerah Kota Batam memantik kritik tajam. Sebagai instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan keuangan daerah, kinerja internal mereka justru menunjukkan angka realisasi yang lamban dan mengkhawatirkan.
Berdasarkan data resmi sistem pengadaan, total Rencana Umum Pengadaan (RUP) Inspektorat Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp 10.240.995.900 dengan total 112 paket. Namun, hingga akhir Juli 2026, realisasi keuangan secara keseluruhan baru mencetak angka Rp 1.538.066.490 atau sekitar 15% dari total anggaran belanja yang direncanakan.
Kritik tajam diarahkan pada lambannya pergerakan birokrasi di instansi pengawas internal ini. Dari total 112 paket yang direncanakan, baru 41 paket atau sekitar 36,6% paket yang berhasil terealisasi. Sebaliknya, sebanyak 85% dari total nilai anggaran (atau sekitar Rp 8,7 miliar) masih mangkrak dan belum terserap.
Beberapa sorotan kritis terhadap data pengadaan tersebut meliputi:
1. Realisasi Swakelola Nol Besar: Dari total perencanaan swakelola sebesar Rp 4.398.218.400 (34 paket), realisasi keuangan tercatat Rp 0 (0%). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas program internal yang dikerjakan sendiri oleh instansi tersebut.
2. Dominasi E-Purchasing: Mayoritas transaksi yang sudah berjalan sepenuhnya bergantung pada metode E-Purchasing senilai Rp 1,53 miliar (41 paket), sementara metode lainnya seperti pengadaan langsung dan tender/seleksi masih minim atau belum bergerak signifikan.
3ย Ironi Pengawasan: Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah lembaga yang mengemban fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah justru menghadapi problem rendahnya efisiensi dan lambannya realisasi program kerja mereka sendiri?
Rilis berita ini disusun berdasarkan keterbukaan informasi publik dan data dari situs monitoring resmi pemerintah yang diakses secara sah. Seluruh data disajikan secara objektif tanpa melakukan penghakiman personal, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pelayanan publik. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Inspektorat Daerah Kota Batam guna memberikan klarifikasi resmi secara berimbang.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










