BOGOR, 24 Juli 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengeluarkan rilis resmi dan pernyataan sikap tegas menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebutkan seorang wartawati mengaitkan atau membawa nama besar PWI Kabupaten Bogor dalam sebuah permasalahan privat yang tengah menjadi sorotan publik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, serta menjaga marwah dan integritas profesi wartawan.
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, menyatakan bahwa dirinya langsung mengambil tindakan cepat setelah menerima sejumlah tautan pemberitaan dari rekan-rekan media terkait keterlibatan nama organisasi dalam polemik tersebut.
“Saya menerima sejumlah tautan berita dari rekan-rekan jurnalis melalui WhatsApp. Dalam pemberitaan itu, ada pihak yang menyebut status keanggotaannya di PWI Kabupaten Bogor dalam sebuah persoalan yang bersifat personal,” ujar Dedy di Bogor, Jumat (24/7/2026).
Sebagai langkah tabayyun dan penegakan mekanisme organisasi, PWI Kabupaten Bogor langsung mengundang dan meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan di Sekretariat PWI Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil verifikasi pengurus, yang bersangkutan terbukti tercatat memiliki status administratif sebagai Anggota Muda PWI Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan telah memaparkan kronologi kejadian serta menyampaikan permohonan maaf.
Meski demikian, PWI Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tindakan mengaitkan nama organisasi di luar kepentingan profesi dan kelembagaan merupakan bentuk pelanggaran etika berorganisasi.
Menyikapi insiden ini, Dedy Firdaus secara tegas menjatuhkan sanksi teguran keras kepada yang bersangkutan. PWI Kabupaten Bogor memandang bahwa sanksi disiplin ini krusial agar tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari.
– Penyalahgunaan Atribut Organisasi: PWI Kabupaten Bogor tidak mentolerir segala bentuk tindakan anggota yang menggunakan nama, atribut, atau status keanggotaan PWI sebagai alat tawar, tameng pembelaan, ataupun kepentingan di luar tupoksi jurnalistik.
– Penegakan AD/ART: Sanksi ini diberlakukan tanpa pandang bulu untuk menegakkan disiplin organisasi sesuai koridor AD/ART PWI.
– Menjaga Marwah Pers: Nama besar PWI lahir dari keringat dan integritas para wartawan profesional, sehingga tidak boleh dicederai oleh kepentingan personal segelintir oknum.
“Teguran keras ini kami layangkan bukan sekadar sanksi administratif kepada individu, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh anggota dan pengurus PWI Kabupaten Bogor di manapun berada. Organisasi ini wadah profesional, bukan alat pembelaan dalam masalah pribadi,” tegas Dedy.
Di akhir keterangannya, Dedy Firdaus kembali mengingatkan seluruh insan pers yang tergabung di bawah naungan PWI Kabupaten Bogor untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme, independensi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas sosial maupun jurnalistiknya.
PWI Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus membersihkan diri dari segala bentuk pelanggaran etika dan siap mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan yang bermartabat.
Narahubung Media: Sekretariat PWI Kabupaten Bogor
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










