BANGGAI LAUT, CN- 24 Juli 2026 – Sebuah paradoks besar mencuat di pusat birokrasi Kabupaten Banggai Laut. Lembaga yang memegang mandat tertinggi sebagai pengawas internal pemerintah, yang seharusnya menjadi teladan dalam efisiensi, kepatuhan, dan akuntabilitas keuangan, justru menunjukkan performa administratif yang sangat memprihatinkan.
Berdasarkan data dari situs resmi monitoring pemerintah per 23 Juli 2026, tingkat realisasi pengadaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut mengalami kelambanan ekstrem yang nyaris lumpuh total. Di saat pemerintah daerah terus menggembor-gemborkan percepatan penyerapan anggaran untuk stimulasi pelayanan publik, Inspektorat Daerah justru menampilkan potret birokrasi yang lesu darah.
Berdasarkan analisis dokumen Rencana Umum Pengadaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2026 per tanggal 23 Juli 2026, tercatat rincian kuantitatif sebagai berikut:
– Total Perencanaan RUP: 48 Paket dengan pagu senilai Rp 2.988.027.622.
– Komposisi Swakelola: Mendominasi sebanyak 41 paket dengan nilai Rp 2.558.789.972 (85,42% dari total RUP).
– Komposisi Penyedia E-Purchasing: 7 paket dengan nilai Rp 429.237.650.
– Realisasi Anggaran Terealisasi: Baru mencapai 2 paket dengan nilai nominal pencairan Rp 25.822.646 atau hanya sekitar 0,86% dari total pagu anggaran.
– Anggaran Belum Terealisasi: Sebanyak 46 paket dengan nilai mencapai Rp 2.962.204.976 atau 96,0% dana mengendap dan belum terserap.
Dari total 48 paket RUP yang dirancang, baru 2 paket pengadaan barang yang berhasil dieksekusi. Sementara itu, 46 paket lainnya dengan nilai hampir Rp 2,96 miliar masih mangkrak dan belum terserap sama sekali hingga paruh kedua tahun anggaran berjalan.
Keterlambatan ekstrem ini bukan sekadar persoalan angka statistik di atas kertas, melainkan cerminan nyata dari buruknya manajerial tata kelola instansi pengawas. Publik berhak melayangkan kritik pedas: Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang bertindak sebagai auditor internal, penilai kepatuhan, dan pengawas keuangan instansi pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya sendiri tatkala rumah tangganya mengalami kelumpuhan serapan anggaran?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Apakah mandeknya 96% anggaran ini diakibatkan oleh ketidakmampuan manajerial pejabat pembuat komitmen, lemahnya perencanaan program, atau adanya pembiaran sistemik? Kinerja yang lamban ini secara langsung mencederai prinsip efisiensi anggaran dan menghambat fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan optimal sejak awal tahun.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta kepatuhan penuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas berimbang atau cover both sides, redaksi secara terbuka menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi.
Pihak Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut beserta jajaran pejabat teknis terkait dipersilakan untuk memberikan penjelasan resmi, argumen administratif, maupun kendala riil yang menyebabkan mandeknya realisasi pengadaan anggaran hingga Juli 2026 ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










