BOGOR, 24 Juli 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengeluarkan rilis resmi dan pernyataan sikap tegas menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebutkan seorang wartawati mengaitkan atau membawa nama besar PWI Kabupaten Bogor dalam sebuah permasalahan privat yang tengah menjadi sorotan publik.
Sorotan tajam ini bermula dari perkara dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J. Berdasarkan dokumen somasi, terlapor J diduga menerima uang tunai sebesar Rp170.000.000 dari seorang warga bernama Jaya sejak September 2021 dengan iming-iming kerja sama bisnis dan keuntungan menggiurkan, namun dana tersebut tak kunjung ada kejelasan hingga tahun 2026.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait kasus tersebut, ruang komunikasi justru diambil alih oleh sang istri berinisial Dewi Amelia yang mengaku sebagai wartawan dari media klikinfo dan tabloid mata lensa serta mencatut nama keluarga besar PWI Kabupaten Bogor. Tindakan ini dinilai publik sebagai upaya untuk membiaskan esensi perkara hukum yang menjerat suaminya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, menyatakan bahwa dirinya langsung mengambil tindakan cepat setelah menerima sejumlah tautan pemberitaan dari rekan-rekan media terkait keterlibatan nama organisasi dalam polemik tersebut.
“Saya menerima sejumlah tautan berita dari rekan-rekan jurnalis melalui WhatsApp. Dalam pemberitaan itu, ada pihak yang menyebut status keanggotaannya di PWI Kabupaten Bogor dalam sebuah persoalan yang bersifat personal,” ujar Dedy di Bogor, Jumat (24/7/2026).
Sebagai langkah tabayyun dan penegakan mekanisme organisasi, PWI Kabupaten Bogor langsung mengundang dan meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan di Sekretariat PWI Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil verifikasi pengurus, yang bersangkutan terbukti tercatat memiliki status administratif sebagai Anggota Muda PWI Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan telah memaparkan kronologi kejadian serta menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa yang menjadi sorotan publik.
Meski demikian, PWI Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tindakan mengaitkan nama organisasi dalam persoalan yang tidak berkaitan dengan kepentingan kelembagaan merupakan bentuk pelanggaran etika berorganisasi.
Menyikapi insiden ini, Dedy Firdaus secara tegas menjatuhkan sanksi teguran keras kepada yang bersangkutan. PWI Kabupaten Bogor memandang bahwa sanksi disiplin ini krusial agar tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari.
– Penyalahgunaan Atribut Organisasi: PWI Kabupaten Bogor tidak mentolerir segala bentuk tindakan anggota yang menggunakan nama, atribut, atau status keanggotaan PWI sebagai alat tawar, tameng pembelaan, ataupun kepentingan di luar tupoksi jurnalistik.
– Penegakan AD/ART: Sanksi ini diberlakukan tanpa pandang bulu untuk menegakkan disiplin organisasi sesuai koridor AD/ART PWI dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
– Menjaga Marwah Pers: Nama besar PWI lahir dari keringat dan integritas para wartawan profesional, sehingga tidak boleh dicederai oleh kepentingan personal maupun kasus hukum keluarga.
“Teguran keras ini kami layangkan bukan sekadar sanksi administratif kepada individu, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh anggota dan pengurus PWI Kabupaten Bogor di manapun berada. Organisasi ini wadah profesional, bukan alat pembelaan dalam masalah pribadi,” tegas Dedy.
Di sisi lain, penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum Sekdes Selawangi ini turut memicu kritik dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, menyoroti sikap aparat penegak hukum di tingkat kepolisian sektor yang dinilai tertutup dan bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya awak media untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut belum membuahkan hasil, di mana Kapolsek Tanjungsari disebut belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali hingga Kamis (23/7/2026).
“Sikap tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan bertolak belakang dengan semangat ‘Polri Presisi’ dan slogan ‘Polri untuk Masyarakat’. Hal seperti ini justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum,” ujar Agus Marpaung.
Agus juga kembali menyoroti sikap pihak keluarga Sekdes Selawangi yang dinilai tidak mencerminkan akuntabilitas pejabat publik.
“Jabatan Sekdes adalah jabatan publik yang dibiayai oleh negara. Apabila ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, seharusnya yang memberikan penjelasan adalah yang bersangkutan, bukan pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, LSM KCBI meminta agar pimpinan Kepolisian di tingkat yang lebih tinggi turut mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya apabila ditemukan pelayanan yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi.
“Kami meminta Kapolres Bogor dan Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi apabila memang terdapat pelayanan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Presisi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanjungsari, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, maupun Sekdes Selawangi belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait substansi perkara maupun kritik yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










