PEKANBARU, CN 25 Juli 2026 –– Kepala Perwakilan (Kaperwil) media Cyber Nasional, Utema Gea, menegaskan kembali bahwa keberadaan “Hak Jawab” dalam Undang-Undang Pers bukanlah instrumen untuk membungkam kebebasan pers, melainkan sarana menjaga keseimbangan informasi. Selain itu, Utema secara tegas menyoroti praktik perangkapan profesi di mana seorang wartawan merangkap sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sebaliknya yang dinilai mencederai integritas jurnalistik akibat pekatnya unsur konflik kepentingan.
Menurutnya, kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi harus senantiasa dijalankan secara profesional, independen, taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta terbebas dari agenda kelompok tertentu.
“Tidak boleh ada irisan atau perangkapan peran di mana wartawan menjadi aktivis LSM atau pekerja LSM menjadi wartawan. Pers adalah pilar demokrasi yang menuntut objektivitas dan independensi total, sementara LSM bergerak di ranah advokasi kelompok tertentu. Ketika keduanya dicampuradukkan, objektivitas mati dan kredibilitas hancur,” tegas Utema Gea kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Persoalan perangkapan profesi ini telah mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas pers nasional. Dewan Pers secara resmi telah mengeluarkan seruan serta pedoman terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM atau organisasi kemasyarakatan.
Dalam regulasi etik tersebut ditegaskan bahwa:
– Potensi Konflik Kepentingan: Wartawan dituntut untuk bersikap independen dan bekerja berdasarkan penilaian profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan luar. Rangkap jabatan dengan LSM akan mengaburkan batas antara karya jurnalistik yang objektif dengan instrumen advokasi atau tekanan kelompok tertentu.
– Standar Kompetensi dan Profesionalisme: Berdasarkan Standar Kompetensi Wartawan (SKV) serta Undang-Undang Pers, wartawan harus murni mendedikasikan waktu dan integritasnya untuk tugas-tugas jurnalistik.
– Imbauan Tegas: Meskipun bergabung dalam organisasi sosial adalah hak konstitusional setiap warga negara, seorang wartawan profesional direkomendasikan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan atau keaktifan di LSM demi menjaga kemurnian dan marwah pers nasional.
Utema menjelaskan, substansi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab. Ketentuan ini memberikan ruang yang adil bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu karya jurnalistik untuk menyampaikan tanggapan atau versi fakta yang sebenarnya.
Sebagai referensi tambahan yang objektif dalam sengketa pers, penyampaian klarifikasi atau sanggahan idealnya didukung oleh instrumen pembanding yang akurat agar substansi persoalan menjadi terang dan dapat diuji secara kredibel. Unsur pendukung tersebut meliputi:
– Dokumen Pendukung Resmi: Arsip, surat keputusan, atau dokumen tertulis otentik yang relevan untuk membantah substansi berita.
– Data Kuantitatif atau Kualitatif: Angka, statistik, hasil audit, atau laporan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
– Bukti Visual atau Audio-Visual: Foto, rekaman video, atau bukti fisik lainnya guna memperkuat validitas sanggahan apabila pemberitaan awal dinilai tidak akurat atau keliru.
– Kepatuhan pada Pedoman Pemberitaan Media Siber: Merujuk pada regulasi teknis yang ditetapkan oleh Dewan Pers agar proses koreksi berjalan sesuai koridor hukum pers nasional.
Lebih lanjut, Utema menegaskan bahwa tindakan intervensi, intimidasi, atau ancaman fisik maupun psikologis terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bukanlah sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata pembungkaman terhadap hak publik atas informasi dan pelecehan terhadap mandat konstitusional.
Landasan hukum dan konstitusional perlindungan pers ini diperkuat oleh:
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2), yang secara tegas melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pihak-pihak dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 bagi siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Segala bentuk keberatan, koreksi, atau sengketa akibat pemberitaan telah diatur melalui mekanisme yang beradab dan sah secara hukum, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui arbitrase Dewan Pers.
Di tengah dinamika sosial dan politik saat ini, Utema mengingatkan agar publik tidak terjebak pada generalisasi akibat ulah oknum yang mencampuradukkan profesi wartawan dan aktivitas LSM. Peran pengawas sosial harus dijalankan secara terhormat sesuai koridor hukum masing-masing.
“Jika ada pihak yang keberatan dengan sebuah pemberitaan, jalurnya sudah sangat jelas, yakni melalui mekanisme Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers. Begitu pula sebaliknya, jika ada oknum yang merangkap jabatan dan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan kelompok, penegak hukum silakan menindak tegas sesuai aturan. Jangan merusak citra seluruh insan pers yang bekerja secara profesional,” pungkas Utema.
Utema berharap seluruh pemangku kepentingan — baik pemerintah, kalangan media, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas — dapat memahami roh utama dari Undang-Undang Pers demi mewujudkan kehidupan pers yang merdeka, independen, dan berintegritas tinggi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










