
Kebumen CN- Kepolisiann Resor (Polres) Kebumen kurang dari 12 jam berhasil mengungkap dan menangkap sepasang kekasih pelaku diduga pembuang bayi laki-laki di rumah kosong kecamatan Petanahan kebumen lalu Jumat 18 April 2025.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP EKa Basith di dampingi , Waka Polres, Reskim, LBH Aisiyah,PEPSOS, dan LKKNU. “Penemuan bayi berjenis kelamin Laki laki di kecamatan Petanahan di sebuah rumah kosong pada hari Minggu 13 April 2025 yang sempat menggegerkan masyarakat.
Setelah dilakukan pendalaman, orang yang pertama menemukan ternyata ayah biologis dari bayi laki-laki tersebut, bahwa orang tua biologis tersebut merekayasa cerita penemuan bayi untuk menutupi rasa malu karena aib nya sehingga Mereka berpura-pura seakan menemukan sosok bayi laki-laki tersebut. Ujar Kapolres kebumen AKBP AKBP EKa Basith
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres menghadirkan tersangka laki laki inisial ( S ) yang merupakan ayah biologis bayi tersebut, sementara ibu dari bayi yang juga merupakan kepala sekolah dasar negri di kecamatan karang anyar berinisial ( CS) tidak bisa di hadirkan karena kondisi pasca melahirkan.
Kendati demikian kedua terduka pelaku.pembuangan bayi laki-laki ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan.
Para tersangka di jerat dengan pasal 77b jo 76b undang -undang nomer 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak yang telah diburah dengan undang -undang nomer 17 tahu 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 305 kitab undang -undang hukum pidana ( KUHAP )dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Reporter CN – Waluyo