BATAM — Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam, robek, dan tidak layak di lingkungan fasilitas perusahaan penanaman modal asing PT Hok Seng Persada yang berlokasi di kawasan Batam Centre, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga dan pemerhati sosial yang memantau lokasi mendesak agar insiden ini segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi pengawasan ketenagakerjaan maupun kesbangpol setempat.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keprihatinannya atas pemandangan tersebut. Menurutnya, penghormatan terhadap bendera negara adalah cerminan dari kepatuhan hukum sebuah entitas usaha terhadap kedaulatan tempat mereka beroperasi.
Sebagai simbol negara yang sakral, Merah Putih seharusnya dijunjung tinggi oleh siapa pun, termasuk korporasi besar yang beroperasi di bumi Indonesia. Jika bendera negara saja dibiarkan kusam dan koyak tanpa ada kepedulian, bagaimana kami bisa percaya mereka menghormati aturan-aturan lain yang berlaku di negeri ini? ujar narasumber tersebut kepada tim media, Rabu (29/7/2026).
Desakan agar aparat penegak hukum melakukan investigasi mendalam terus menguat. Publik menilai pembiaran terhadap simbol negara tidak boleh dianggap sepele demi menjaga wibawa hukum dan konstitusi Republik Indonesia, serta memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang di korporasi lainnya.
Landasan hukum terkait penghormatan terhadap lambang negara sendiri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c dengan tegas melarang setiap orang untuk mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sanksi pidana dan denda administratif pun diatur bagi pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya mendatangi kantor PT Hok Seng Persada di Batam Centre untuk meminta klarifikasi resmi secara berimbang. Namun, saat berada di lokasi, tim hanya dapat menemui pihak petugas pengamanan perusahaan.
Petugas pengamanan menyampaikan bahwa pimpinan tertinggi perusahaan belum dapat ditemui atau memberikan keterangan pers karena alasan kesibukan di luar kantor.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Hok Seng Persada untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi terkait temuan kondisi bendera tersebut, yang dapat dikirimkan melalui saluran komunikasi resmi redaksi.
Publisher -Redย
Reporter CN -Pilifย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










