ACEH SINGKIL, 31 Juli 2026 – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, dengan PT Delima Makmur kian membara. Setelah berbulan-bulan berjuang di tingkat daerah tanpa kepastian yang jelas, warga kini melangkah ke pusat kekuasaan. Mereka secara resmi mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas sepuluh laporan pengaduan yang telah dilayangkan sejak 18 Februari 2026 lalu ke berbagai lembaga tinggi negara.
Langkah perlawanan hukum lintas sektoral ini ditempuh warga akibat lambannya penanganan serta dugaan kuat perampasan lahan milik kelompok tani dan warga setempat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Berkas laporan pengaduan secara resmi telah dikirimkan kepada jajaran petinggi eksekutif, legislatif, hingga yudisial, yang meliputi Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Perwakilan warga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya respons dari lembaga-lembaga tinggi negara tersebut. Penanganan laporan di tingkat pusat dinilai mengalami stagnasi total alias jalan di tempat, seolah mengabaikan nasib rakyat kecil yang menjadi korban di negeri sendiri.
Padahal, warga di tingkat tapak telah menempuh seluruh prosedur konstitusional yang ada. Mulai dari menggelar aksi turun ke lapangan secara damai hingga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil. Namun, hingga detik ini, hak atas tanah milik rakyat masih terkatung-katung.
Negara tidak boleh kalah atau menutup mata terhadap penderitaan petani kecil. Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, di situlah keadilan diuji.
Konflik agraria di wilayah Kecamatan Danau Paris ini sejatinya bukan persoalan baru. Catatan hitam penguasaan lahan oleh korporasi ini semakin terang ketika Polda Aceh sebelumnya sempat melakukan penyitaan aset lahan kelapa sawit milik perusahaan seluas 2.576 hektare sebagai barang bukti atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Gampong Biskang, Situbuh-tubuh, dan Situban Makmur.
Kendati proses hukum sempat menyentuh ranah penyidikan, masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti setengah jalan dan hak atas tanah mereka wajib dikembalikan secara utuh.
Sorotan tajam kini juga diarahkan pada legalitas dokumen perusahaan. Berdasarkan informasi dan analisis dari masyarakat, PT Delima Makmur diduga kuat memegang dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah atau kerap disebut sebagai HGU bodong yang diterbitkan pada tahun 2021 silam.
Penerbitan dokumen tersebut disinyalir melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh Singkil pada masa kepemimpinan Muhammad Reza kala itu. Warga menilai, proses penerbitan HGU seluas 2.576 hektare tersebut sarat akan kejanggalan administrasi, sebab diduga kuat melompati kewenangan absolut yang seharusnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Tanah dan Tata Ruang ATR/BPN, bukan serta-merta menjadi kewenangan tingkat kabupaten.
Melalui desakan pengiriman laporan ke berbagai institusi negara ini, masyarakat Desa Biskang berharap dapat memecah kebuntuan birokrasi yang terkesan melindungi kepentingan oligarki korporasi.
Masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia beserta jajaran menteri terkait untuk segera turun tangan langsung melakukan investigasi mendalam serta memverifikasi pengaduan tersebut. Kepastian hukum bagi petani kecil di wilayah perbatasan Aceh Singkil merupakan harga mati yang harus segera diwujudkan, sekaligus menguji komitmen pemerintahan dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










