ACEH SINGKIL, CN 1 Agustus 2026 – Polemik program pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil kembali menuai sorotan tajam publik. Berdasarkan dokumen resmi Lampiran Surat Menteri Sosial RI Nomor S-866/MS/PR.01.04/4/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang โUsulan Pembangunan Sekolah Rakyat pada Tahap IIIโ, nama Kabupaten Aceh Singkil dipastikan tidak tercantum dalam daftar usulan penerima.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf tersebut, terdapat total 110 daerah di seluruh Indonesia yang diusulkan masuk dalam program pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III. Untuk wilayah Provinsi Aceh, hanya lima kabupaten/kota yang diakomodasi, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Barat, dan Kota Langsa.
Ketidakhadiran Aceh Singkil dalam daftar tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat tingginya kebutuhan daerah terhadap fasilitas pendidikan yang representatif dan permanen.
Pemerhati kebijakan publik dan pembangunan daerah Aceh Singkil, Budi Harjo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk segera bersikap transparan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status terkini program tersebut.
โDokumen negara ini sudah sangat jelas berbicara. Aceh Singkil tidak tercantum dalam usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III. Pertanyaannya, bagaimana nasib pembangunan ini sekarang? Pemkab jangan diam dan membiarkan spekulasi liar berkembang di tengah masyarakat,โ tegas Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, Budi menilai bahwa absennya nama Aceh Singkil pada tahap ketiga ini tidak serta-merta memastikan pembatalan total program. Namun, ketidakjelasan status tersebut menuntut instansi berwenang di tingkat kabupaten untuk proaktif meluruskan informasi.
โKita tidak ingin berspekulasi gegabah bahwa program ini batal. Akan tetapi, pemerintah daerah wajib transparan: apakah Aceh Singkil dialokasikan pada tahap lain, masih dalam proses verifikasi, atau memang terdapat kendala administratif maupun teknis yang membuat daerah kita tersingkir dari usulan,โ ujarnya.
Selain kepastian program pembangunan fisik, Budi juga mendesak pemerintah daerah untuk mengaudit dan membuka seterang-terangnya status lahan yang sebelumnya telah disiapkan atau direncanakan untuk lokasi Sekolah Rakyat. Termasuk di dalamnya apabila telah terjadi proses pengadaan, pembebasan, atau pembayaran ganti rugi menggunakan APBD maupun APBN.
โJika memang sudah ada lahan yang dibebaskan dan keuangan negara atau daerah terserap untuk ganti rugi, masyarakat berhak mengetahui posisi aset tersebut saat ini. Jangan sampai anggaran keluar dan lahan tersedia, tetapi kejelasan pembangunannya jalan di tempat,โ imbuhnya.
Ia meminta agar Pemkab Aceh Singkil membuka data secara gamblang meliputi status kepemilikan lahan, sumber anggaran pembebasan, nilai nominal ganti rugi, hingga daftar pihak penerima pembayaran agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil diminta untuk tidak tinggal diam atau sekadar menjadi penonton di tengah dinamika ini. Budi mendesak pihak legislatif segera memanggil eksekutif dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait guna meminta pertanggungjawaban serta kejelasan arah kebijakan.
โIni menyangkut hak konstitusional anak-anak kita dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak serta menyangkut akuntabilitas uang negara. DPRK harus segera memanggil pihak terkait lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jangan menunggu masalah ini menjadi bola liar baru publik bereaksi,โ tandasnya.
Menutup keterangannya, Budi mengingatkan Pemkab Aceh Singkil agar menghentikan pola komunikasi yang bersifat normatif atau sekadar memberikan angin surga kepada masyarakat tanpa dasar dokumen yang valid.
โBerikan penjelasan berbasis data dan progres riil. Jika ada kendala birokrasi di pusat, sampaikan secara jujur kepada rakyat. Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek fisik bangunan, melainkan instrumen penyelamatan masa depan anak-anak dari keluarga prasejahtera. Aceh Singkil tidak boleh hanya menjadi penonton ketika daerah lain melangkah maju,โ pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sertainstansi terkait.
Publisher -Red
Reporter CN -Masrianiย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












