PRABUMULIH, CN 1 Agustus 2026 – Persoalan penertiban aset bergerak milik Pemerintah Kota Prabumulih kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Unit Kota Prabumulih mendesak agar penegak hukum dan instansi pengawas internal tidak bersikap pasif dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dinilai berlarut-larut.
Sorotan ini dilayangkan menyusul belum optimalnya tindak lanjut dari Inspektorat Daerah Kota Prabumulih terhadap Nota Dinas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Nomor 22/ND/IX/2024 serta pelimpahan penanganan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Berdasarkan dokumen dan temuan audit yang dihimpun, permasalahan yang bermula sejak tahun 2024 ini diduga masih berlanjut tanpa kejelasan penyelesaian hingga tahun 2025. Sebanyak 12 unit kendaraan dinas operasional milik pemerintah daerah disinyalir masih berada dalam penguasaan pihak-pihak yang tidak berhak atau telah berakhir masa pinjam pakainya, namun belum juga ditarik atau diamankan secara efektif.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengecam keras lambannya respons birokrasi dalam mengamankan kekayaan negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Semua pihak bisa berbicara, menyangkal, atau mengklarifikasi karena itu adalah hak setiap pihak terberita. Namun, kritik tajamnya adalah tulisan atau ucapan semata tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah. Menyangga tudingan atau temuan wajib memakai data resmi serta bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan baik di mata publik maupun di hadapan hukum, bukan sekadar lempar tanggung jawab.
Pebrianto menegaskan bahwa aset bergerak ini dibeli menggunakan uang rakyat, sehingga pemanfaatannya wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan. WRC mengingatkan bahwa pengelolaan barang milik daerah telah secara tegas diatur dalam Pasal 153 dan Pasal 155 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mewajibkan pengamanan secara administratif, fisik, dan hukum agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara.
Menyikapi mandeknya penanganan masalah ini, WRC PAN-RI mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih agar tidak sekadar melakukan pelimpahan administratif, melainkan aktif mengawal dan memastikan perkara ini tuntas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Selain itu, Inspektorat Daerah Kota Prabumulih diminta segera membuka hasil pengawasan serta transparan mengenai langkah konkret penertiban belasan kendaraan dinas tersebut kepada publik.
WRC PAN-RI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Prabumulih.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












