Martapura, 1 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Wilayah Sumatera Selatan atau LSM KCBI Sumsel secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur atau Kejari OKUT agar segera memberikan kepastian hukum terkait proses penegakan hukum yang menjerat Marwan, Kepala Desa Kromongan, Kecamatan Martapura.
Langkah ini diambil menyusul berlarut-larutnya proses hukum setelah yang bersangkutan sebelumnya sempat diamankan oleh penyidik dan dititipkan di Lapas Kelas II B Martapura. Namun, hingga saat ini, status hukum yang pasti masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik berhak mendapatkan transparansi informasi. Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan mengambang dan menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Warga Kromongan membutuhkan kejelasan demi tegaknya supremasi hukum, tegas Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., Ketua PBH Feradi WPI Sumsel sekaligus Koordinator Wilayah LSM KCBI.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari OKUT, Sefri Hendra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik Seksi Pidana Umum telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi perkara.
Kendati demikian, lamanya proses tanpa adanya penetapan status hukum definitif memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas institusi penegak hukum menjadi kunci utama agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga dengan baik.
Kami khawatir lambatnya penanganan ini justru mencederai rasa keadilan. Penegakan hukum harus berjalan objektif, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu, tambahnya.
Melalui rilis resmi, LSM KCBI menyampaikan tiga tuntutan fundamental kepada Kejari OKUT.
Pertama, transparansi informasi publik. Meminta Kejari OKUT menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan proporsional sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar publik tidak terjebak dalam informasi yang keliru.
Kedua, kepastian status hukum. Mendorong penyidik agar segera mengambil sikap tegas apakah alat bukti telah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka, atau ada hambatan prosedural yang perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
Ketiga, penegakan hukum tanpa intervensi. Memastikan proses hukum berjalan secara independen, objektif, dan terbebas dari segala bentuk intervensi eksternal yang dapat mencoreng marwah institusi penegak hukum.
LSM KCBI menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara konstitusional. Apabila dalam rentang waktu tertentu belum ada kejelasan progres yang signifikan, pihak LSM bersama elemen masyarakat siap mengambil langkah advokasi lanjutan sesuai prosedur hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












