Bengkulu, CN 3 Agustus 2026 – Kebijakan larangan pungutan di satuan pendidikan negeri kembali menghadapi ujian serius di tingkat operasional. Meskipun Pemerintah Kota Bengkulu telah mengeluarkan aturan tegas melalui Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Study Tour di Satuan Pendidikan, praktik penarikan iuran kepada wali murid diduga masih terus berjalan di lapangan.
Sorotan tajam kali ini mengarah ke TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu. Berdasarkan penelusuran dan bukti percakapan dalam grup WhatsApp wali murid, pihak sekolah diduga tetap memberlakukan penarikan biaya dengan berlindung di balik dalih kesepakatan internal bersama komite sekolah.
Terkait pungutan uang sekolah yang 200 itu YANG KITA SEPAKATI untuk kepentingan kegiatan anak kita dan gaji honor guru, demikian petikan alibi yang beredar untuk melegitimasi tarikan tersebut.
Berdasarkan ketentuan tertulis dalam Instruksi Wali Kota tertanggal 28 Februari 2025, pada poin ketiga dan keempat secara eksplisit melarang kepala satuan pendidikan pada jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP untuk membebani orang tua atau wali murid dengan berbagai bentuk pungutan. Aturan ini mencakup larangan penarikan uang bangunan, pembelian seragam tertentu, buku, hingga iuran rutin dalam bentuk apa pun.
Namun, produk hukum daerah yang bersifat mutlak tersebut kerap kali mentah di tingkat satuan pendidikan akibat dalih musyawarah mufakat yang dimanfaatkan secara sepihak. Dokumen resmi berupa Rincian Penerimaan Murid Baru 2026/2027 atas nama PAUD Negeri Pembina memperlihatkan adanya komponen SPP sebesar Rp200.000 per bulan dengan total tagihan mencapai Rp2.500.000. Dokumen tersebut juga menyertakan instruksi transfer langsung ke rekening bank atas nama lembaga terkait.
Menanggapi polemik yang berkembang luas di tengah masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, S.H., memberikan klarifikasi sekaligus instruksi tegas agar segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan segera dihentikan.
Dalam keterangannya, pihak dinas menyatakan komitmen untuk meninjau kembali kebijakan serta keputusan yang sempat berjalan di tingkat satuan pendidikan. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pungutan yang bersifat memaksa atau tidak memiliki dasar regulasi yang dibenarkan tidak diperbolehkan dalam sistem pendidikan negeri.
Praktik komersialisasi di lembaga pendidikan dasar negeri mencederai prinsip keadilan sosial serta merampas hak anak-anak mendapatkan layanan pendidikan yang merdeka dari beban finansial.
Publik kini mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu untuk tidak sekadar memberikan imbauan lisan, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana di rekening penampungan sekolah. Langkah tegas berupa evaluasi dan penegakan sanksi terhadap oknum pimpinan instansi yang mengabaikan instruksi kepala daerah dinilai sebagai langkah mutlak demi menjaga marwah hukum dan keadilan dunia pendidikan di Kota Bengkulu.
Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












