KENDAL, CN 3 Agustus 2026 – Pengunduran diri massal ketua dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejosari, Kecamatan Brangsong, mendapat perhatian serius dari Paguyuban BPD Kabupaten Kendal. Paguyuban mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal segera turun tangan dan mengambil langkah tegas agar persoalan tidak berlarut-larut serta mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunduran diri massal tersebut diduga terjadi akibat adanya tekanan dari sekelompok warga yang melayangkan sejumlah tuduhan pelanggaran terhadap BPD. Kendati demikian, hingga saat ini tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum karena belum melalui pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Menyikapi situasi ini, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal memberikan pendampingan hukum kepada empat anggota BPD Desa Rejosari. Langkah tersebut diambil guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus melindungi hak-hak hukum anggota BPD.
Sekretaris Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Suardi, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kendal, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal.
Surat bernomor 07/Pag.BPD/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum empat anggota BPD Rejosari Nomor 02/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Paguyuban juga mengingatkan agar kasus serupa tidak memicu tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas pemerintahan desa, baik di Rejosari maupun di wilayah lain.
“Kami meminta Inspektorat bersama dinas terkait dan instansi berwenang segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap empat anggota BPD Rejosari, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait. Pemeriksaannya harus normatif, adil, dan objektif agar duduk persoalannya menjadi jelas,” ujar Suardi.
Selain itu, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal memohon agar Pemkab Kendal menunda proses pemberhentian empat anggota BPD Rejosari hingga keluar hasil pemeriksaan resmi dari tim yang ditunjuk.
“Kami berharap pemberhentian ditunda sampai ada laporan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada fakta dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Paguyuban juga menekankan pentingnya penyampaian hasil pemeriksaan secara terbuka dan transparan kepada publik. Hal ini diperlukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada penyimpangan maupun pelanggaran hukum, kami meminta nama baik empat anggota BPD tersebut dipulihkan. Mereka tidak boleh terus dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti kebenarannya,” tegas Suardi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga resmi pemerintahan desa yang kedudukannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mekanisme pengunduran diri maupun penyelesaian permasalahan hukum harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Dalam peraturan tidak dikenal istilah pengunduran diri massal BPD, apalagi jika dilakukan di bawah tekanan pihak tertentu. Semua harus melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa, di mana sebuah lembaga dapat ditekan hanya karena dasar subyektif tanpa pembuktian terlebih dahulu,” tutur Sugiarto.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemaksaan pengunduran diri atau pemberhentian. Setiap dugaan harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah sebelum sanksi dijatuhkan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu ada konsekuensinya. Namun, selama belum ada proses hukum dan pembuktian yang sah, tidak boleh ada bentuk tekanan apa pun terhadap anggota BPD,” katanya.
Sugiarto juga menyatakan kesiapan Paguyuban BPD Kabupaten Kendal untuk mendampingi jalannya investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat maupun instansi terkait di Desa Rejosari. Ia turut mendorong agar penegakan hukum dikedepankan, termasuk memproses segala bentuk intimidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh proses investigasi agar persoalan ini menjadi terang. Siapa pun yang melakukan ancaman, intimidasi, atau perbuatan melawan hukum harus diproses sesuai aturan,” tegas Sugiarto, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Melalui langkah-langkah tersebut, Paguyuban BPD berharap Pemkab Kendal dapat segera menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan. Penyelesaian yang objektif, transparan, dan prosedural dinilai krusial guna menjaga kondusivitas serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












