SINTANG, — Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) dan pengolahan kayu tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Begendang Mal, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus bergulir panas.
Aktivitas destruktif yang disinyalir melibatkan dua unit mesin sawmill aktif ini kini menuai sorotan tajam dari Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda Susanti.
Sorotan ini memperkuat temuan awal yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW Projamin Kalbar, Hadi M., mengenai ribuan batang kayu olahan seperti Keladan, Tembesuk, dan Cerindak yang secara masif diangkut keluar lokasi menggunakan truk setiap dua hari sekali.
Sikap tegas disampaikan oleh Linda Susanti. Ia menegaskan bahwa praktik kejahatan lingkungan yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ini merupakan tamparan keras bagi wibawa hukum di Kalimantan Barat.
”Kami mengecam keras tindakan perusakan hutan lindung ini. Jika benar ada oknum APH yang bermain dan memberi jaminan keamanan bagi operasional sawmill ilegal tersebut, ini adalah aib besar bagi penegakan hukum di Kalbar,” tegas Linda Susanti, Ketua DPD GPN 08 Kalbar.
Linda mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk mengambil alih atau mengatensi langsung kasus ini agar tidak ada celah intervensi di tingkat bawah.
”Kami meminta Bapak Kapolda Kalbar segera menurunkan tim khusus. Amankan barang bukti di lapangan sebelum dihilangkan, dan usut tuntas jaringan ini mulai dari pemilik usaha bernama Marsianus, para pekerja, hingga oknum yang menjadi ‘payung’ hukumnya. GPN 08 bersama Projamin akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” tambah Linda.
Dugaan keterlibatan oknum APH Polres Sintang kian mencuat lantaran operasional sawmill yang dikelola Marsianus tersebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan korektif. Padahal, lalu lalang truk pengangkut kayu jenis 8×8 cm, 9×9 cm, kasau, hingga balok bernilai puluhan ribu rupiah per batang tersebut terjadi secara terbuka.
Praktik pembiaran ini dinilai merugikan negara, merusak ekosistem hutan lindung, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Para pelaku serta oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal ini terancam dijerat dengan pasal-pasal berat yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf e & f, jo. Pasal 78 ayat 5) Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tak hanya itu, para pelaku juga terjerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) (Pasal 12) dengan Ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Terhadap oknum APH yang terbukti menerima suap atau gratifikasi untuk membiarkan kejahatan lingkungan tersebut.
Kolaborasi antara GPN 08 dan Projamin Kalbar kini menjadi dorongan sipil yang solid. Publik menantikan langkah konkrit dan respons transparan dari jajaran Polda Kalbar untuk membongkar tuntas praktik illegal logging di Sintang hingga ke akar-akarnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












