MUBA, PALEMBANG, CN 3 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap rentetan catatan administratif yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal birokrasi, mulai dari kesalahan input data anggaran hibah hingga pengelolaan uang tunai oleh bendahara yang melompati batas ketentuan.
Sorotan tajam tertuju pada lemahnya ketelitian aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Musi Banyuasin. Dalam alokasi Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada Tahun 2025 senilai Rp4.748.000.000,00 dengan realisasi Rp3.248.000.000,00, ditemukan alokasi senilai Rp300.000.000,00 untuk MUI Kabupaten Musi Banyuasin yang sempat cacat administrasi. Ironisnya, kesalahan penginputan kode sub kegiatan pada Surat Perintah Pencairan Dana tertanggal 3 Juli 2025 tersebut baru disadari Bagian Kesra Setda hampir sebulan kemudian.
Meskipun dana akhirnya dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dicairkan ulang pada Agustus 2025 setelah pihak MUI melakukan setor balik, kejadian ini menelanjangi buruknya fungsi verifikasi di tingkat teknis. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Kesra bersama Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD secara terbuka mengakui kelalaian dalam proses pengajuan dan verifikasi pencairan. Kesalahan elementer semacam ini menunjukkan bahwa standar operasional prosedur di tubuh birokrasi daerah berjalan setengah hati.
Persoalan yang lebih pelik juga ditemukan pada sektor pengelolaan kas di delapan satuan kerja perangkat daerah. Hasil pemeriksaan uji petik mendapati para bendahara pengeluaran dengan sengaja atau tidak membiarkan uang tunai mengalir melampaui batas maksimal Rp15.000.000,00 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020.
Alibi yang disampaikan Bagian Umum Setda semakin mempertegas bobroknya mentalitas birokrasi, di mana penarikan dana Uang Persediaan, Tambah Uang Persediaan, dan Ganti Uang secara keseluruhan hanya melanggengkan kebiasaan buruk tahun-tahun sebelumnya tanpa ada niat sedikit pun untuk melakukan pembaruan. Kebiasaan menabrak aturan ini baru berubah setelah tim pemeriksa BPK turun tangan.
Lebih parah lagi, pemeriksaan Buku Kas Umum pada Bendahara Pengeluaran Setda membongkar penguasaan sisa uang tunai yang fantastis mencapai Rp2.579.655.147,00. Berita Acara Pemeriksaan Kas ternyata selama ini hanya dijadikan dokumen macet demi formalitas administrasi tutup kas akhir tahun, sementara fisik uang sebenarnya bercokol di bawah penguasaan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum atas nama Sdri. El.
Pihak Bagian Umum Setda berdalih tidak mengetahui praktik lancung tersebut, sebuah pengakuan yang justru memperlihatkan pembiaran telak dan matinya fungsi pengawasan serta pengendalian dari seorang atasan langsung terhadap bawahannya. Dana miliaran rupiah tersebut baru disetorkan ke Kas Daerah dalam tiga tahap sepanjang Januari 2026, yakni masing-masing sebesar Rp1.650.000.000,00 pada 19 Januari, Rp700.000.000,00 pada 26 Januari, dan Rp229.655.147,00 pada 27 Januari.
Kombinasi kelalaian dan pembiaran ini tidak sekadar melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan nyata-nyata mendatangkan kerugian berlapis bagi daerah. Akibat tata kelola yang amburadul ini, keuangan daerah harus menanggung kelebihan pembayaran pajak belanja sebesar Rp46.315.164,00, sementara masyarakat penerima hibah harus gigit jari karena pemanfaatan dana untuk kegiatan sosial terhambat. Yang paling mengkhawatirkan adalah terbukanya celah lebar potensi penyalahgunaan uang tunai akibat longgarnya kendali di tingkat bendahara.
Deretan masalah ini berpangkal dari mentalitas pengawasan yang tumpul di level pimpinan tertinggi, mulai dari Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag yang abai mengawasi satuan kerjanya, Kuasa Pengguna Anggaran yang mandul dalam mengendalikan bendahara, hingga Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah yang gagal total mengoptimalkan pemantauan pengeluaran APBD.
Menghadapi temuan telak ini, Bupati Musi Banyuasin menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Publik kini menagih ketegasan nyata dari kepala daerah untuk membersihkan jajaran birokrasinya dari budaya kerja yang ceroboh, manipulatif, dan bermental asal jalan, demi menyelamatkan uang rakyat dari jurang malapraktik keuangan daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












