BENGKULU, CN- 4 Agustus 2026 – Ruang publik kembali bergejolak menyusul viralnya dugaan pungutan sebesar Rp200.000 di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu yang mencuat melalui akun TikTok milik Investigasi News Bengkulu. Fenomena ini memicu berbagai respons dari masyarakat di media sosial, mulai dari desakan audit menyeluruh terhadap satuan pendidikan, permintaan sanksi tegas, hingga mempertanyakan pembebanan biaya operasional sekolah kepada orang tua murid.
Berdasarkan penelusuran dari bukti percakapan yang beredar di tengah masyarakat, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan publik. Pertama, adanya dugaan kesepakatan pungutan di satuan pendidikan negeri. Kedua, adanya permintaan kepada wali murid agar persoalan tersebut tidak diperpanjang. Ketiga, alasan pembebanan biaya yang dikaitkan dengan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik honorer.
Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Landasan hukum utama yang menegaskan bahwa sekolah negeri wajib diselenggarakan tanpa membebani biaya pungutan liar kepada peserta didik meliputi:
Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan serta kewajiban pemerintah membiayainya.
Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 Ayat (2) yang mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar serta pendanaan pendidikan tanpa memungut biaya bagi satuan pendidikan dasar.
Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang secara tegas membedakan serta membatasi pungutan di lingkungan sekolah.
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang pada Pasal 12 secara eksplisit melarang komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Kelima, aturan teknis serta kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
Menanggapi situasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat menyampaikan desakan kepada instansi berwenang agar mengambil langkah konkret.
Kepada Inspektorat Kota Bengkulu, publik mendesak agar dilakukan audit investigatif serta pengawasan menyeluruh ke berbagai satuan pendidikan negeri guna memastikan tidak adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, masyarakat mengharapkan adanya pengawasan yang ketat terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Sementara itu, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, publik meminta agar dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan pendidikan untuk memastikan alokasi dana operasional serta kesejahteraan tenaga honorer telah berjalan sesuai peruntukan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap agar para pemangku kebijakan dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi dan keresahan ini secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin hak atas pendidikan yang adil bagi setiap warga negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











