PEKANBARU, CN 4 Agustus 2026 – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Terbaru, sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan solar subsidi terpantau beroperasi di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Bina Widya (Tampan).
Temuan ini menambah panjang daftar lokasi penimbunan BBM ilegal di wilayah Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas mencurigakan ini diduga terorganisir dan melibatkan jaringan tertentu. Warga sekitar lokasi mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat, terutama di tengah sulitnya mendapatkan pasokan BBM bersubsidi bagi kendaraan umum dan masyarakat yang berhak.
“Ini sudah sangat meresahkan. Kami berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dengan maraknya aktivitas ilegal seperti ini di tengah kota,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (4/8/2026).
Maraknya dugaan penimbunan solar subsidi ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik. Lemahnya tindakan preventif serta lambatnya respons dari Aparat Penegak Hukum dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan supremasi hukum di daerah.
Subsidi energi yang digelontorkan oleh negara bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya golongan ekonomi lemah serta pelaku usaha mikro. Apabila praktik penyelewengan ini terus dibiarkan tanpa penindakan yang tegas dan transparan, maka dikhawatirkan kerugian negara akan terus berlanjut demi keuntungan sekelompok mafia minyak.
Masyarakat bersama elemen publik mendesak agar instansi terkait, termasuk jajaran kepolisian dan pihak berwenang lainnya, segera melakukan inspeksi mendadak serta investigasi menyeluruh guna mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak kepolisian, pemilik lahan, maupun pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjamin keberimbangan informasi. Tanggapan atau klarifikasi dapat dikirimkan langsung melalui kontak resmi redaksi.
Publisher -Red
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











