KUANTAN SINGINGI, CN 26 September 2026 – Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Singingi, tepatnya di wilayah Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, kini hancur dan rusak parah akibat gencarnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan, DAS wajib dijaga kelestariannya namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
Sesuai PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak dilarang melakukan kegiatan yang merusak fungsi DAS, bantaran, maupun sempadan sungai. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan informasi warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, kondisi Sungai Singingi di Desa Tanjung Pauh telah rusak parah. Aktivitas PETI terus berlangsung tanpa ada upaya penghentian sedikitpun dari aparat penegak hukum. “Ada puluhan rakit dan mesin dompeng beroperasi di sepanjang DAS Sungai Singingi wilayah desa ini, namun sepertinya dibiarkan begitu saja. Belum ada penindakan,” ungkap warga tersebut.
Lokasi aktivitas ilegal itu berada di belakang SMP Tanjung Pauh, berdekatan dengan pemukiman warga, serta berbatasan langsung dengan areal PT KPR. Yang semakin memprihatinkan, di wilayah tersebut terdapat Pos Bhabinkamtibmas beserta petugas yang aktif namun kegiatan ilegal tetap berjalan bebas.
Di tempat terpisah, seorang tokoh masyarakat menyampaikan dugaan yang memilukan terhadap penegakan hukum di wilayah itu.
“Kuat dugaan aparat penegak hukum menerima upeti dari oknum pemodal tambang tersebut. Kalau tidak ada yang diterima, saya yakin tidak ada seorangpun di negeri ini yang berani melakukan kejahatan sebesar ini tanpa perlindungan. Hukum pun diduga dibeli dengan uang,” tegasnya.
“Kini hukum seolah hanya menjadi alat untuk menindak warga biasa. Namun bila pelakunya memiliki hubungan atau memberi keuntungan kepada pihak berwenang, maka segalanya menjadi aman dan dibiarkan berlanjut,” tambahnya.
Masyarakat memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri menindak dan mencopot oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan. Demikian pula instansi pengawas lingkungan, menurut warga tidak pantas digaji dari pajak rakyat jika justru diduga ikut melindungi kejahatan perusakan lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menyampaikan permohonan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan tanggapan resmi.
Reporter : Utema Gea, C., BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










