ACEH SINGKIL, CN 26 September 2026 – Penyaluran program bantuan pangan beras di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, membongkar buruknya tata kelola dan penyimpangan prosedur distribusi bantuan sosial di tingkat bawah.
Berdasarkan penelusuran dan temuan langsung jurnalis di lapangan, beras bantuan pemerintah tersebut ditampung dan disimpan di perumahan dinas Camat Gunung Meriah yang mendadak dialihfungsikan menjadi gudang transit sebelum dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Penggunaan fasilitas perumahan dinas camat sebagai tempat penyimpanan beras yang disalurkan oleh oknum yang mengaku petugas Bulog ini mengundang pertanyaan besar terkait legalitas, keandalan fasilitas penyimpanan, hingga potensi penyalahgunaan wewenang dan alih fungsi fasilitas milik negara.
Konfirmasi Lapangan: Pengakuan Petugas Bulog dan Ketiadaan Pemdes
Di lokasi pembagian, seorang pria bernama Pulungan, yang mengaku sebagai petugas dari Perum Bulog sekaligus warga yang berdomisili di Desa Lae Butar, membenarkan bahwa penyaluran beras dilakukan secara mandiri.
Proses distribusi dari titik perumahan camat tersebut berlangsung serampangan tanpa didampingi maupun diawasi oleh satu pun aparatur atau perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lae Butar.
Analisis & Kritik Tajam: Alih Fungsi Fasilitas Negara dan Prosedur Liar
Penyaluran beras bantuan negara yang mengandalkan perumahan dinas camat sebagai gudang dadakan serta dilepas tanpa pengawasan struktur desa mengindikasikan tiga masalah krusial:
Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Potensi Pelanggaran Prosedur
Mengubah perumahan dinas camat menjadi gudang beras bantuan merupakan indikasi kuat penyimpangan rantai pasok dan kelayakan tempat penyimpanan bahan pangan. Penyaluran bantuan resmi seharusnya melewati jalur dan fasilitas logistik yang terstandarisasi, bukan memanfaatkan rumah dinas pejabat publik secara sepihak atau tanpa transparansi administrasi.
Praktek Amatir dan Bahaya Penyelewengan Sistemik
Menyerahkan distribusi beras APBN kepada petugas di lapangan tanpa pendampingan dan verifikasi berjenjang dari Pemdes adalah keteledoran berat yang merusak standar operasional prosedur (SOP). Penyaluran tanpa pengawasan ini menciptakan celah manipulasi data penerima, rawan nepotisme, dan mengangkangi prinsip akuntabilitas publik.
Eksploitasi Kebutuhan Warga dan Politisasi Bansos
Di lokasi pembagian, warga penerima saling berdebat dan kebingungan mengenai asal-usul beras tersebut. Sebagian warga meyakini bantuan itu berasal dari figur politik tertentu, sementara yang lain menyebutnya Bantuan Presiden (Banpres) atau program beras nasional. Kesimpangsiuran ini terkesan dibiarkan demi membuka ruang klaim politik atas program yang sebenarnya dibiayai oleh uang negara (APBN).
Tuntutan Evaluasi dan Pengusutan
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Inspektorat, Dinas Sosial, dan Pimpinan Perum Bulog didesak untuk tidak tinggal diam. Harus ada pengusutan tuntas mengenai alasan perumahan Camat Gunung Meriah dijadikan gudang beras, serta sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas carut-marutnya penyaluran beras di Desa Lae Butar.
Laporan: CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










