PRABUMULIH, CN- 5 Agustus 2026 – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 48.A/LHP/XVIII.PLG/V/2026 tanggal 29 Mei 2026, terungkap fakta pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah dialokasikan untuk membiayai fasilitas instansi vertikal, dengan nilai total mencapai Rp1.304.711.257,00.
Temuan ini memantik sorotan dan laporan dari lembaga kontrol sosial masyarakat, yakni LSM Watch Relation of Corruption Unit Kota Prabumulih. Melalui surat resmi nomor 309/WRC-PBM/P-INFO/VIII/2026, lembaga tersebut mengangkat persoalan ini dari daerah Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Berdasarkan data Tabel 1.10 dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, rincian realisasi Belanja Barang dan Jasa untuk kegiatan instansi di luar Pemkot Prabumulih meliputi aliran dana ke Kejaksaan Negeri Prabumulih sebesar Rp310.029.300,00, Kepolisian Resor Prabumulih sebesar Rp869.245.000,00, serta Kodim 0404 Muara Enim senilai Rp28.938.800,00.
Aliran dana serupa juga tercatat mengalir ke Koramil 404-02 Prabumulih sebesar Rp56.634.957,00, Subdenpom II/4 Prabumulih senilai Rp3.313.200,00, dan Yonzipur 2/SG sebesar Rp36.550.000,00. Jenis pengeluaran tersebut digunakan untuk membiayai Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, Belanja Sewa Alat Musik, Belanja Sewa Alat Pendingin, Belanja Sewa Hotel, Belanja Sewa Mebel, hingga Belanja Sewa Taman.
Temuan BPK RI menyatakan bahwa praktik penganggaran tersebut tidak sesuai ketentuan, merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 24 ayat 6 jo. Pasal 49 ayat 1 yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat 1 serta Pasal 115 ayat 1 dan ayat 3 mengenai larangan pengeluaran atas beban APBD yang tidak tersedia anggarannya.
Menanggapi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi pemulihan administratif yang secara yuridis telah terlampaui pada 28 Juli 2026, LSM Watch Relation of Corruption melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih. Lembaga tersebut mendesak kepastian apakah pihak Kejari Prabumulih telah melakukan proses pemulihan administratif dengan menyetorkan kembali dana fasilitas operasional sebesar Rp310.029.300,00 ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Prabumulih, serta meminta konfirmasi salinan Surat Tanda Setoran sebagai bukti akuntabilitas yang sah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











