SINGKIL, Rabu (05/08/2026) — Penumpukan posisi Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), hingga praktik rangkap jabatan (double job) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Singkil memicu sorotan tajam. Kebijakan membiarkan instansi-instansi vital dipimpin oleh pejabat sementara dan merangkap posisi dalam durasi panjang dinilai memicu kelumpuhan administratif yang merugikan pelayanan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fenomena kekosongan pejabat definitif dan rangkap jabatan ini terjadi di sejumlah instansi strategis. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP), Inspektorat Daerah, hingga posisi Sekretariat Daerah (Sekda) dan beberapa kantor kecamatan.
Praktik rangkap jabatan ini terjadi baik secara lintas sektor seperti pejabat definitif satu dinas yang memegang posisi Plt di dinas lain maupun lintas jenjang, di mana pejabat tingkat Kepala Bidang (Kabid) ditunjuk merangkap sebagai Plt Kepala Dinas hingga Plt Camat.
Seorang sumber internal birokrasi Pemkab Aceh Singkil menyuarakan kekecewaannya atas lambannya langkah Bupati/Pj Bupati dalam menggelar seleksi terbuka (open bidding). Demi alasan keamanan posisi dan menghindari intervensi politik birokrasi, sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.
“Tata kelola birokrasi kita seperti berjalan di tempat. Sektor vital seperti pendidikan, pertanian, hingga perhubungan membutuhkan kebijakan strategis dan eksekusi anggaran yang cepat. Jika pimpinannya berstatus Plt/Plh atau memegang double job, fokus kerja dipastikan terbagi dan keputusannya terbatas,” tegas sumber tersebut kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mengatur pembatasan wewenang serta masa jabatan pejabat sementara. Membiarkan posisi pimpinan dinas utama terus-menerus diisi pejabat sementara rawan dijadikan “zona nyaman” untuk menunda lelang jabatan atau diduga mengindikasikan adanya kompromi politik.
Kondisi ‘birokrasi gantung’ ini dinilai tidak hanya mengganggu efektivitas pelayanan publik, tetapi juga memicu ketidakpastian jenjang karier bagi para ASN di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Pj Bupati Aceh Singkil serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil guna meminta klarifikasi resmi terkait alasan penundaan open bidding serta kepastian pelantikan pejabat definitif di instansi-instansi tersebut.
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











