ACEH SINGKIL, CN Rabu,5 Agustus 2026.- Elemen masyarakat yang tergabung dalam Albaraya Aceh Singkil mendesak Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan menertibkan dugaan penguasaan Hutan Produksi (HP) dan kawasan rawa gambut secara ilegal di Kabupaten Aceh Singkil.
Desakan ini disampaikan seiring munculnya tuduhan terkait adanya aktivitas perluasan perkebunan kelapa sawit yang disinyalir melampaui izin dan merambah kawasan hutan yang dilindungi undang-undang.
Pihak Albaraya Aceh Singkil menyuarakan kekhawatiran mendalam atas terancamnya keanekaragaman hayati dan habitat alami di kawasan rawa gambut setempat.
Aktivitas alih fungsi lahan skala besar tersebut ditengarai menjadi pemicu kepunahan sebagian ekosistem dan satwa endemik di wilayah tersebut.
Disinyalir Libatkan Sejumlah Entitas Perusahaan dan Koperasi
Berdasarkan aspirasi dan sorotan masyarakat setempat, aktivitas penguasaan lahan kawasan hutan dan rawa gambut tersebut disinyalir melibatkan beberapa entitas entitas usaha dan kelompok pengelola, antara lain PT KKS, PT Rundeng Persada, PT Delima Makmur, Olaga Prima, serta Koperasi Indomora.
Masyarakat mendesak agar tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH melakukan audit perizinan serta penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu.
Tuntutan Utama Masyarakat:
Audit dan Verifikasi Legalitas Lahan: Melakukan peninjauan batas (tata batas) untuk memastikan apakah operasional entitas terkait berada di dalam atau di luar Hutan Produksi (HP) dan kawasan fungsi ekosistem gambut.
Penindakan Hukum Berkeadilan: Memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan perambahan atau alih fungsi lahan tanpa izin legal dari pemerintah pusat.
Pemulihan Ekosistem Rawa Gambut: Menghentikan segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian rawa gambut guna mencegah bencana ekologis dan kehilangan habitat satwa.
Hingga berita ini diterbitkan, media membuka ruang seluas- luas nya manajemen perusahaan terkait (PT KKS, PT Rundeng Persada, PT Delima Makmur, Olaga Prima), pengurus Koperasi Indomora, serta instansi dinas terkait guna mendapatkan tanggapan resmi, dan memberikan klarifikasi hak jawab agar berita berimbang atas tuduhan masyarakat tersebut.
Red. CN.Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











