OKU Timur, 7 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur untuk mengevaluasi dan menelaah secara mendalam proses serta pertimbangan hukum dalam perkara pembunuhan yang melibatkan terpidana Gusmadi Wiranata.
Perkara tersebut sebelumnya menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan kepada terpidana.
Vonis ini dinilai oleh berbagai pihak jauh dari rasa keadilan dan ekspektasi masyarakat. Terlebih, perkara ini melibatkan tindak kekerasan fatal terhadap seorang ibu kandung, yang memicu keprihatinan mendalam terhadap penegakan norma kemanusiaan dan hukum.
Berdasarkan dokumen dan catatan yang dihimpun, peristiwa tragis tersebut terjadi pada 24 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman korban. Peristiwa bermula dari perselisihan terkait masalah keluarga, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata api rakitan hingga merenggut nyawa korban di tempat.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menyampaikan sejumlah catatan kritis dan sorotan tajam terkait proses peradilan dan amar putusan yang dinilai janggal:
Aspek Barang Bukti: Terdapat sorotan dari pihak pelapor mengenai status dan pencatatan barang bukti utama berupa senjata api rakitan yang digunakan dalam peristiwa tersebut agar dipastikan transparan dalam administrasi hukum.
Proporsionalitas Hukuman: Hukuman pidana selama 5 tahun 8 bulan dinilai oleh pihak LSM tidak sebanding dengan dampak dan hilangnya nyawa manusia, khususnya seorang ibu kandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak pertengahan Februari 2026, terpidana Gusmadi Wiranata telah menjalani masa penahanan lanjutan. Hal ini dikonfirmasi melalui keterangan pihak terkait di lingkungan pemasyarakatan pada pertengahan Juni 2026.
Menyikapi putusan tersebut, Eri Widosen mewakili LSM-KCBI secara kelembagaan menyampaikan beberapa poin desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri OKU Timur:
Melakukan Kajian Hukum: Meminta jaksa penuntut umum untuk meneliti kembali seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim.
Mempertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan: Mendorong instansi berwenang untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui upaya hukum yang tersedia apabila putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Transparansi Administrasi Perkara: Memastikan seluruh barang bukti serta berkas perkara tercatat dan dikelola secara akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap penegak hukum dapat berdiri di garda terdepan dalam memberikan keadilan yang subtansial, mengingat perkara ini menyangkut pelanggaran berat terhadap nyawa seorang ibu kandung,” ujar Eri Widosen menutup pernyataannya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











