BENGKULU, CN 7 Agustus 2026 – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2026 menjadi sorotan publik. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 5 Agustus 2026, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu menunjukkan rendahnya serapan anggaran, disertai defisit dan catatan anomali data.
Dari total Belanja Daerah sebesar Rp1,50 triliun, realisasi hingga Agustus baru mencapai Rp895,43 miliar atau 59,69%. Dengan sisa waktu empat bulan anggaran berjalan, terdapat sisa anggaran sebesar Rp604,57 miliar yang belum terserap.
Selain itu, tercatat defisit anggaran sebesar Rp50,29 miliar. Defisit tersebut terpaksa ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp137,61 miliar.
Realisasi Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp995,66 miliar atau 68,70%, melampaui realisasi belanja. Namun, setelah dikurangi pembiayaan netto sebesar Rp37,38 miliar, neraca keuangan tetap mengalami defisit sebesar Rp50,29 miliar.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait selisih pendapatan serta realisasi pembiayaan daerah yang baru mencapai 67,59%.
Catatan resmi pada infografis Pemkot Bengkulu menyatakan bahwa data terindikasi anomali dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemerintah daerah.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Sekretaris Daerah Kota Bengkulu melalui pesan tertulis pada tanggal 6 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Ketertutupan informasi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang digaungkan melalui slogan pemerintah daerah. Komposisi anggaran juga memperlihatkan alokasi Belanja Operasi sebesar 44,58%, yang lebih besar dibandingkan Belanja Modal sebesar 29,43%. Sisa anggaran sebesar Rp604 miliar di sisa tahun anggaran dikhawatirkan memicu penyerapan yang dipaksakan pada akhir tahun.
Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Bengkulu didesak untuk segera menggunakan kewenangannya melalui Rapat Dengar Pendapat dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat pengawas internal pemerintah diminta untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pos-pos anggaran yang terindikasi anomali.
Setiap rupiah dari APBD bersumber dari uang rakyat. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan secara transparan agar fungsi pengawasan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Bengkulu masih belum memperoleh jawaban.
Reporter CN -Riskiย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











