BATAM, CN 7 Agustus 2026 – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, kian masif dan terang-terangan menghiasi warung-warung hingga toko kelontong. Berbagai merek seperti UFO Music, Manchester dengan varian merah, hitam, dan putih, serta PSG bebas diperjualbelikan secara luas tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan temuan lapangan yang berhasil didokumentasikan, produk-produk tersebut beredar dengan kemasan yang jelas tidak dilekati pita cukai, yang menjadi bukti nyata abainya pengawasan di lapangan. Maraknya distribusi barang kena cukai ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga mencederai iklim persaingan usaha yang sehat dan mengancam kesehatan masyarakat akibat tidak adanya standar pengawasan mutu.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Aparat Penegak Hukum, untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam memberantas rantai pasok rokok ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Penindakan di lapangan dinilai sangat mendesak dan harus dibuktikan dengan aksi nyata, bukan sekadar seremonial atau penertiban parsial yang bersifat sementara.
Publik menuntut agar aparat tidak lagi tutup mata terhadap fakta yang sudah terpampang jelas di depan mata, mengingat peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai ini telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Kota Batam.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai dapat dikenakan sanksi pidana berat:
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pengusaha atau pihak yang memproduksi serta mendistribusikan rokok tanpa izin resmi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun sesuai dengan ketentuan spesifik dalam undang-undang kepabeanan dan cukai.
Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang dapat bersikap tegak lurus, profesional, serta transparan dalam menjalankan fungsi pengawasan demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Publisher -Redย
Reporter CN -Pilifย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











