SUMENEP, CN 7 Agustus 2026 – Sebuah usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. Limbah cair dari aktivitas rumah potong tersebut diduga mengalir dan mencemari lahan pertanian tembakau milik warga, hingga berakibat pada kerusakan tanaman yang layu dan mati.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, diperoleh informasi langsung dari pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla. Saat ditemui di lokasi, yang bersangkutan secara terbuka mengakui bahwa fasilitas penampungan limbah di tempat usahanya mengalami kebocoran akibat spesifikasi teknis yang tidak memadai.ย Akibat kelalaian tersebut, limbah pekat meluber dan menggenangi lahan pertanian produktif di sekitarnya.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, usaha pemotongan ayam tersebut tercatat telah beroperasi sejak tahun 2016. Artinya, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ini telah berjalan selama hampir satu dekade tanpa kelengkapan standar pengelolaan limbah yang sah secara hukum.
Selama sepuluh tahun beroperasi, pemilik usaha mengaku telah dua kali didatangi oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Ironisnya, alih-alih dilakukan penutupan atau penindakan tegas atas pelanggaran operasional tanpa dokumen lingkungan, pemilik usaha justru diarahkan untuk mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen pengelolaan sejenis dengan estimasi biaya mencapai Rp200 juta.
Karena alasan keterbatasan biaya, pengurusan tersebut mangkrak dan tidak pernah terealisasi hingga detik ini, sementara pencemaran terus berlangsung tanpa hambatan administratif.
Guna memenuhi prinsip perimbangan dan konfirmasi berita, pada Rabu (6/8/2026), tim melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dan menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si.
Namun, Kepala DLH Sumenep tersebut belum memberikan penjelasan yang substansial dan terkesan normatif. Ia berdalih masih harus melakukan pengecekan data internal.
“Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,” ujar Anwar.
Kasus ini membuka kotak Pandora terkait buruknya sistem pengawasan lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep. Beroperasinya sebuah instalasi pencemar selama sepuluh tahun tanpa dokumen AMDAL, kendati telah dikunjungi oleh instansi berwenang sebanyak dua kali, mengindikasikan adanya celah birokrasi yang sarat akan dugaan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang.
– Pengabaian Mandat Hukum: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan usaha tanpa izin lingkungan. Pembiaran selama satu dekade menunjukkan lemahnya fungsi kontrol pemerintah daerah.
– Akuntabilitas Birokrasi: Pertemuan antara petugas DLH dan pelaku usaha yang berujung pada negosiasi administratif tanpa sanksi nyata memperkuat asumsi publik bahwa institusi pengawas lalai atau tidak profesional dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas independen segera turun tangan untuk mengaudit ulang seluruh izin operasional di wilayah tersebut, serta menguji transparansi internal DLH Sumenep dalam menangani laporan masyarakat.
Kasus ini akan terus dikawal secara objektif berdasarkan fakta yuridis, kode etik jurnalistik, serta kepentingan perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











