PEKANBARU, 7 Agustus 2026 – Hak masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Namun, dalam menjalankan hak tersebut, setiap warga juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati aturan, menjaga ketertiban, serta tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Redaksi Ansori dalam menyikapi kritik dan pandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai hak masyarakat untuk mencari nafkah, khususnya terkait aktivitas pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, badan jalan, maupun ruang publik di sejumlah kawasan Kota Pekanbaru.
Menurut Ansori, dirinya sepakat bahwa masyarakat kecil harus diberikan ruang dan kesempatan untuk berusaha. Pemerintah juga perlu hadir memberikan solusi dan dukungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari usaha kecil.
Namun, dukungan tersebut menurutnya tetap harus dilakukan dengan penataan yang jelas dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
“Memang betul masyarakat mempunyai hak untuk mencari nafkah. Pemerintah juga harus mendukung. Tetapi semuanya harus ada tempat dan aturannya. Jangan sampai hak untuk mencari nafkah justru menghilangkan hak orang lain,” ujar Ansori.
Ia menilai, persoalan muncul ketika kegiatan perdagangan dilakukan di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan, terutama apabila sampai menggunakan trotoar, bahu jalan, atau badan jalan dan mengganggu fungsi fasilitas umum tersebut.
Trotoar, misalnya, pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika trotoar dipenuhi lapak atau aktivitas perdagangan, pejalan kaki dapat kehilangan ruang yang seharusnya menjadi hak mereka.
Begitu pula dengan bahu dan badan jalan. Apabila aktivitas perdagangan menyebabkan ruas jalan menjadi sempit, mengganggu arus kendaraan, atau menimbulkan kemacetan, maka persoalannya bukan lagi hanya mengenai pedagang yang sedang mencari nafkah.
Ada hak masyarakat lain yang juga harus dilindungi, yakni hak untuk berjalan dengan aman, menggunakan trotoar, serta berkendara dengan tertib dan lancar.
“Kalau pedagang berjualan sampai menggunakan trotoar, tentu yang dirugikan adalah pejalan kaki. Begitu juga kalau berjualan di pinggir atau bahu jalan sampai membuat jalan menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Selain persoalan kemacetan dan penggunaan trotoar, Ansori menyoroti persoalan kebersihan lingkungan yang sering muncul di sekitar lokasi perdagangan informal.
Menurutnya, kegiatan perdagangan harus dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kebersihan. Sampah tidak boleh dibuang sembarangan ke parit, selokan, maupun saluran drainase.
Sampah yang masuk dan menumpuk di saluran air dapat menyebabkan penyumbatan, menimbulkan bau, mengganggu kebersihan lingkungan, dan berpotensi memperparah persoalan genangan ketika hujan turun.
“Jangan setelah berjualan, sampah dibuang ke parit atau selokan. Kalau saluran tersumbat, masyarakat juga yang akhirnya merasakan dampaknya. Karena itu, kebersihan harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti pemerintah harus menghilangkan mata pencaharian pedagang kecil. Justru, menurutnya, diperlukan solusi berupa penataan lokasi perdagangan yang layak agar pedagang tetap dapat berusaha tanpa mengganggu fasilitas umum.
“Kalau memang pemerintah mau memfasilitasi, silakan dicarikan solusi dan tempat yang layak. Tetapi jangan sampai fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum justru berubah fungsi dan merugikan masyarakat lainnya,” kata Ansori.
Ansori menilai persoalan pedagang kaki lima, pengguna trotoar, dan pengguna jalan tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan antara masyarakat kecil dengan masyarakat lainnya. Semua pihak memiliki hak yang harus dihormati secara berimbang.
Pedagang memiliki hak untuk mencari nafkah. Pejalan kaki memiliki hak menggunakan trotoar. Sementara itu, pengendara roda dua dan roda empat juga memiliki hak menggunakan jalan dengan aman dan lancar.
“Kita semua mempunyai hak. Pedagang punya hak mencari nafkah, pejalan kaki punya hak menggunakan trotoar, dan pengguna kendaraan juga punya hak mendapatkan jalan yang aman serta tidak terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Jangan satu hak menghilangkan hak yang lain,” tegasnya.
Menurut Ansori, masyarakat juga perlu memahami bahwa hidup dalam negara yang memiliki aturan berarti setiap kebebasan harus disertai tanggung jawab. Mencari nafkah adalah hak, tetapi menggunakan fasilitas umum memiliki batas.
Ia juga mengingatkan bahwa pengguna jalan memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan dan berbagai kewajiban lainnya yang kemudian menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan fasilitas publik. Namun, Ansori menekankan bahwa persoalan ini tidak seharusnya digunakan untuk mempertentangkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda.
Ansori mengatakan, pandangannya mengenai pentingnya kedisiplinan masyarakat juga dipengaruhi oleh pengalamannya melihat kehidupan sosial dan penataan fasilitas umum di sejumlah negara yang pernah dikunjunginya, seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Thailand.
Menurutnya, salah satu hal yang dapat menjadi pembelajaran adalah bagaimana masyarakat menggunakan ruang publik sesuai peruntukan dan menghormati aturan yang telah ditetapkan.
“Saya pernah melihat dan mempelajari kehidupan masyarakat di beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Thailand. Salah satu hal yang bisa kita jadikan pelajaran adalah bagaimana masyarakat menghormati aturan dan fasilitas umum,” tuturnya.
Namun, ia menyadari bahwa kondisi sosial dan ekonomi Indonesia berbeda. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban semata. Pemerintah harus menghadirkan solusi yang manusiawi, termasuk melakukan penataan, menyediakan lokasi usaha yang layak, memberikan informasi yang jelas, serta melakukan relokasi apabila diperlukan.
Ansori berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dalam menata aktivitas perdagangan di ruang publik.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memahami bahwa fasilitas umum bukan milik kelompok tertentu, melainkan digunakan bersama secara tertib.
“Negara kita sudah merdeka. Mari kita gunakan kebebasan itu dengan tanggung jawab. Mencari nafkah adalah hak, tetapi menaati aturan juga merupakan kewajiban. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, tetapi masyarakat juga harus disiplin dan menghormati hak orang lain,” pungkasnya.
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











