PEKANBARU, CN 8 Agustus 2026 – Pemberantasan peredaran narkotika dinilai tidak akan pernah tuntas apabila aparat penegak hukum hanya berfokus pada penangkapan kurir dan pemakai di lapangan. Penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar jaringan, termasuk bandar, pemodal, serta pihak-pihak yang melindungi kejahatan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Independen Penampung Aspirasi Masyarakat (LSM-FIPAM), Utema Gea, di Pekanbaru, Kamis (7/8/2026).
“Memberantas narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengedar dan pemakainya. Kejar bandar, kejar pemodal, serta oknum yang membackup kejahatan tersebut,” ujar Utema.
Menurutnya, jika penegakan hukum hanya berhenti di level bawah, upaya pemberantasan narkoba tidak akan memberikan hasil yang signifikan. Jaringan peredaran gelap akan terus tumbuh karena otak pelaku dan sumber pendanaan tidak tersentuh hukum.
“Penangkapan pemakai dan pengedar yang dilakukan selama ini terkesan seremonial. Hari ini ditangkap, besok jaringan baru akan muncul kembali karena bandar dan pemodalnya masih beroperasi dengan aman,” lanjutnya.
Utema mendesak instansi penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan, untuk berani melakukan pengungkapan secara komprehensif. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui penelusuran aliran dana, penyitaan aset hasil kejahatan, serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Keseriusan negara dalam memberantas narkoba sangat dinantikan masyarakat. Tidak boleh ada tebang pilih maupun pihak yang kebal hukum karena memiliki kekuasaan atau dana,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Investigasi LSM-FIPAM, Firman Gea, menyatakan pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dalam menghimpun data serta laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Riau.
“Kami siap menerima pengaduan masyarakat untuk mengawal aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan ini. Negara dan masyarakat harus hadir bersama guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Firman.
LSM-FIPAM juga mengibaratkan penanganan kejahatan narkotika serupa dengan pemberantasan korupsi yang memerlukan ketegasan luar biasa. Tanpa menyentuh bandar dan aktor intelektual, pemberantasan yang dilakukan dinilai hanya bersifat sementara.
“Jika bandar narkoba tidak dikejar sampai ke akarnya, upaya yang dilakukan ibarat memotong rumput yang akarnya masih tertanam di dalam tanah,” tutup Utema.
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











