KENDAL, CN – Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 desa se-Kecamatan Brangsong bersama Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong menggelar audiensi dengan Camat Brangsong di Aula Kantor Kecamatan Brangsong, Jumat (7/8/2026). Pertemuan juga dihadiri Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto.
Audiensi ini membahas pengunduran diri massal seluruh anggota BPD Desa Rejosari yang belakangan menjadi perhatian.
Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, mengatakan audiensi bertujuan menggali informasi utuh terkait penyebab pengunduran diri tersebut. Ia meminta Pemkab Kendal turun langsung melakukan cek dan kroscek agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta di lapangan.
โKami meminta Ibu Bupati Kendal melakukan cek dan kroscek secara objektif terhadap kondisi di lapangan. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh,โ ujar Sugiarto.
Menurut informasi yang diterima paguyuban, pengunduran diri itu diduga dipengaruhi tekanan dari sekelompok pihak dengan kepentingan tertentu. Namun hal tersebut, kata Sugiarto, harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ia menilai Pemkab Kendal bersama Inspektorat perlu menelusuri secara prosedural. Apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggota BPD, atau justru pengunduran diri terjadi karena adanya dugaan tekanan.
โHarus dipastikan apakah anggota BPD mengundurkan diri secara sukarela atau karena dugaan tekanan. Ini penting menjadi pertimbangan Bupati untuk menerima atau menolak pengunduran diri tersebut,โ katanya.
Sugiarto juga berharap Kecamatan Brangsong bisa menjembatani semua pihak agar persoalan diselesaikan sesuai aturan. Ia menegaskan, tata kelola pemerintahan desa tidak boleh diintervensi tekanan dari pihak manapun.
โKita negara hukum. Jangan sampai ada kekuatan tertentu yang menekan sehingga melahirkan keputusan kontraproduktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun daerah,โ tegasnya.
Dalam waktu dekat, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal berencana mengajukan audiensi langsung ke Bupati Kendal untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendampingi BPD Desa Rejosari.
Sementara itu, Camat Brangsong Yunan Arief Rakhman menyampaikan, perwakilan BPD dari 12 desa menyatakan keprihatinan atas pengunduran diri massal tersebut. Dalam audiensi, paguyuban meminta kecamatan meneruskan aspirasi ke Pemda.
โKami akan berkoordinasi dengan Dispermasdes dan Inspektorat untuk menyampaikan masukan dari Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong. Hasil koordinasi itu akan menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam memutuskan pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari,โ kata Yunan.
Ia menegaskan, hingga kini keempat anggota BPD Desa Rejosari yang mengajukan mundur masih berstatus anggota BPD karena belum ada SK pemberhentian dari Bupati Kendal.
โSelama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, status mereka masih sebagai anggota BPD Desa Rejosari,โ jelasnya.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











