SAROLANGUN, JAMBI CN- 10 Agustus 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan amar putusan Nomor 178 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak memori kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun melalui kuasa hukumnya, Erick Abdullah, S.Ag.
Keputusan ini sekaligus memperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PTTUN Palembang) Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, yang membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN JBI. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, bupati berkewajiban untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E.
Menyusul terbitnya putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ini, awak media berupaya meminta tanggapan serta langkah tindak lanjut dari Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Muhamad Jani, selaku pimpinan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 11.38 WIB. Berdasarkan pantauan, pesan tersebut telah terkirim. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun belum memberikan tanggapan atau respons resmi.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
– Pembentukan Peraturan Daerah (Perda): Menyusun dan menetapkan Perda bersama kepala daerah.
– Anggaran (Budgeting): Membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
– Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah, Perda, dan penggunaan APBD agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain tiga fungsi utama tersebut, DPRD juga memiliki wewenang untuk menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah guna mencegah potensi permasalahan sosial. Publik kini menantikan langkah nyata serta sikap proaktif dari lembaga legislatif dalam menyikapi dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sarolangun.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













