BATAM, 10 Agustus 2026 — Transparansi penggunaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam kembali menuai sorotan tajam. Koalisi wartawan yang melakukan pemantauan langsung menemukan sejumlah kejanggalan serius pada proyek pekerjaan fisik bernilai puluhan miliar rupiah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Senin (10/8/2026).
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Batam dengan Kode RUP 67215967, proyek bertajuk “Pembangunan Jalan, Landfill TPA Kota Batam” Tahun Anggaran 2026 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp45.451.080.202. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Pulau Bulan Indo Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp44.057.734.613,41 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
Pantauan di lokasi yang dimulai pukul 11.39 WIB mendapati fakta ironis: tidak ada satu pun papan informasi proyek yang terpasang di area pekerjaan. Padahal, kewajiban memasang papan nama proyek merupakan mandat utama transparansi publik agar masyarakat serta pengawas independen dapat memantau penggunaan uang negara.
“Yang kami lihat ada 3 alat berat, yaitu 2 unit ekskavator dan 1 unit vibro roller. Namun, aktivitas di lapangan baru sebatas membongkar dan memindahkan timbunan sampah lama. Belum terlihat tanda-tanda pekerjaan pelebaran landfill yang signifikan, seperti penimbunan tanah baru atau pemasangan lapisan kedap,” ungkap perwakilan koalisi pemantau di lokasi.
Ketiadaan papan informasi ini memantik dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi spesifikasi teknis pekerjaan dari pengawasan publik, yang berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi.
Upaya konfirmasi di lapangan justru menemui jalan buntu. Kepala UPT TPA Kabil, Sutrisna, saat ditemui di lokasi secara terbuka mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut dan mengarahkan media agar langsung menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Pak Kadis yang lebih tahu. Saya di sini hanya operasional,” kilah Sutrisna singkat.
Sikap lepas tangan pejabat level operasional ini memperkuat kesan lemahnya koordinasi internal birokrasi dalam mengawasi proyek bernilai fantastis.
Selain nihilnya papan proyek dan sikap lempar tanggung jawab pejabat teknis, penelusuran lebih lanjut pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP turut menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam dokumen resmi tersebut, nama lokasi kegiatan tercatat sebagai “TPA Telaga Punggur”, sementara pelaksanaan fisik di lapangan justru berlokasi di “TPA Kabil”. Perbedaan nomenklatur lokasi antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik ini dikhawatirkan dapat mencederai tertib administrasi keuangan negara serta menyulitkan audit pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai temuan di atas.
Langkah peliputan ini tetap berpedoman pada koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai bentuk keberimbangan informasi (cover both sides), koalisi pemantau berencana melayangkan surat audiensi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam guna meminta keterbukaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dari proyek senilai lebih dari Rp44 miliar tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













