BENGKULU, CN 22 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap fee proyek serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada penelusuran aliran dana serta pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat bukti.
Sejumlah rangkaian tindakan penyidikan telah dilakukan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta. Mereka yang dimintai keterangan di antaranya Kepala Dinas PUPR Noprisman, mantan Penjabat Wali Kota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi, anggota DPRD Vinna Ledy, pejabat PUPR Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya, Sekretaris DPRD Syofyan Tosoni, serta pihak swasta dari unsur kontraktor, Budi.
Dalam proses penggeledahan di kediaman Noprisman, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, KPK juga mendalami perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak lain untuk menelusuri potensi aliran dana dari berbagai sumber, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan secara dinamis. Seluruh pihak yang telah dimintai keterangan atau rumahnya digeledah masih berstatus sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan. KPK belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi hingga kecukupan alat bukti terpenuhi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










