JAKARTA, CN 22 Agustus 2026 – Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng oleh noda hitam korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Langkah hukum tegas ini diumumkan langsung oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam. Selain unsur pimpinan tertinggi universitas tersebut, lembaga antirasuah turut menjerat empat tersangka lainnya, yakni Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, ujar Taufik di Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruhnya terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan yang digelar tim penyidik di lapangan pada Kamis, dengan mengamankan total 14 orang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan telak terhadap dunia akademik. Kampus yang seharusnya menjadi kawah candradimuka pencetak moral bangsa dan kaum intelektual justru direduksi menjadi pasar malam jual beli kursi pendidikan.
Jalur mandiri yang digadang-gadang sebagai ruang seleksi objektif demi menjaring bibit unggul bangsa kini disinyalir telah disusupi praktik transaksional lewat istilah-istilah biadab seperti mahar masuk kampus. Ketika institusi pendidikan tinggi negeri ikut bermain kotor dengan memeras wali mahasiswa, di situlah nurani publik dituntut untuk bersuara lantang. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan kemanusiaan yang merampas hak anak bangsa atas kesetaraan kesempatan belajar.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










