BATAM – CN- 26 Agustus 2026 – Sudah empat tahun berlalu, ratusan warga RT 03/RW 14 Taman Yasmin Kebun, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, masih menantikan kejelasan status hukum atas lahan tempat tinggal mereka. Padahal, pengukuran dan penetapan tapal batas program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kawasan tersebut telah dilakukan sejak 30 Agustus 2022.
Berdasarkan catatan di lapangan, kegiatan peninjauan dan pengukuran kala itu dihadiri oleh perwakilan PPKH Provinsi Kepulauan Riau (Topik), perwakilan Kehutanan Kota Batam (Karmawan), unsur pengurus RT setempat (Ginting dan Ketua RT 03 Sujatmo), serta warga Taman Yasmin Kebun. Dalam proses tersebut, tim gabungan bersama warga telah memasang dan mendokumentasikan sejumlah tugu batas, di antaranya kode B 88, B 123, serta Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung B 98.
Seiring berjalannya waktu, kawasan Taman Yasmin Kebun kini telah berkembang menjadi permukiman warga yang sangat padat. Sebuah gerbang bertuliskan “Kampung Yasmine Kebun” pun telah berdiri kokoh di pintu masuk kawasan, mempertegas keberadaan komunitas warga di lokasi tersebut.
Namun, lambatnya penerbitan kepastian hukum membuat warga diliputi kecemasan berkepanjangan. Perwakilan Tim 10 Syber Rajawali menyayangkan proses administratif yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan ujung pangkal.
“Pemukimannya sudah padat, gerbangnya ada, tugu batasnya juga sudah ada sejak 2022. Tapi sampai hari ini warga masih menunggu keabsahan lokasi ini. Kami mau bertanya, berapa tahun lagi warga harus menunggu harapan sertifikat itu?” ujar perwakilan Tim 10 Syber Rajawali, Selasa (25/8/2026).
Menyikapi kondisi ini, Tim 10 mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kota Batam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi berwenang lainnya agar segera mengambil langkah konkrit menuntaskan status lahan warga.
Pihaknya berharap program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil ini dapat segera direalisasikan tanpa penundaan berkepanjangan.
“Ini program untuk rakyat kecil. Jangan digantung. Berikan kepastian hukum agar warga bisa hidup tenang dan tidak was-was lagi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memintai konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak instansi terkait di Kota Batam guna mendapatkan keseimbangan informasi (cover both sides).
Reporter CN -Pilipus Laia
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










