PALI, 26 Agustus 2026– Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Perwakilan Sumatera Selatan, Ass.Adv. Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., angkat suara dengan tegas menyoroti nasib memprihatinkan yang dialami seorang anak berkebutuhan khusus bernama Roben, putra kandung warga kurang mampu bernama Yarip, yang bertempat tinggal menumpang di Dusun II Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dalam pernyataan persnya, Eri Widosen menegaskan bahwa keberadaan Roben yang hidup dalam keterbatasan fisik bersama keluarga miskin yang tak memiliki tempat tinggal tetap, hingga kini belum mendapatkan perhatian medis dan pendampingan yang layak dari pihak berwenang, adalah bukti adanya kekosongan pelayanan yang sangat mencederai rasa keadilan dan hak dasar warga negara.
โKami mendengar jeritan sunyi dari Dusun II Spantan Jaya. Ada anak bernama Roben, putra Yarip, yang hidup dengan keterbatasan fisik, tinggal menumpang dalam kemiskinan, dan terabaikan tanpa jaminan kesehatan maupun perawatan yang memadai. Jangan biarkan Roben menderita dalam kesunyian di pelosok desa seolah ia bukan anak bangsa yang berhak dilindungi,โ tegas Eri Widosen dengan nada tajam dan berimbang.
Pembela hukum ini mempertanyakan efektivitas jangkauan pelayanan kesehatan dan program perlindungan kelompok rentan di wilayah Kabupaten PALI. Menurutnya, kesenjangan terasa sangat nyata ketika berita di wilayah lain bisa mendapat respon cepat, sementara kasus Roben yang jauh lebih membutuhkan intervensi justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan.
โKami menuntut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI dan seluruh jajarannya untuk segera bertindak nyata. Jangan menunggu kasus ini menjadi viral atau semakin parah baru bergerak turun tangan. Hak kesehatan dan keselamatan Roben adalah kewajiban negara yang harus dipenuhi tanpa pandang bulu,โ tambahnya.
PBH Feradi WPI Sumsel mendesak Dinas Kesehatan PALI untuk segera:
1.ย Melakukan kunjungan langsung dan pemeriksaan medis menyeluruh terhadap kondisi kesehatan Roben beserta keluarganya.
2.ย Memastikan kepesertaan jaminan kesehatan penuh serta akses terapi, rehabilitasi, dan alat bantu yang dibutuhkan secara cuma-cuma.
3.ย Melakukan pendataan ulang yang transparan agar tidak ada lagi warga rentan di pelosok wilayah yang terlewatkan dan terlupakan.
Eri Widosen juga menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendampingi hukum keluarga Yarip jika hak-hak dasar anak tersebut terus diabaikan. โKeadilan tidak boleh hanya milik yang terdengar suaranya. Roben yang bisu dalam penderitaannya pun berhak hidup manusiawi,โ pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










