SAROLANGUN, JAMBI, CN 29 Agustus 2026 – Kepastian hukum terkait kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun menemui titik terang setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Surat Keputusan Pengangkatan Mulyadi sebagai Direktur tidak sah dan harus dibatalkan.
Melalui Putusan Kasasi Nomor 178 K/TUN/2026, Majelis Hakim Agung yang diketuai Yulius menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun. Dengan putusan tersebut, putusan tingkat banding yang membatalkan Keputusan Bupati Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menemukan sejumlah catatan krusial terkait proses administrasi pengangkatan pejabat tersebut. Pertama, aspek pemenuhan kualifikasi pengalaman manajerial di perusahaan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Kedua, proses seleksi dinilai tidak menyampaikan hasil Uji Kompetensi Keahlian kepada DPRD Sarolangun. Ketiga, pengangkatan tersebut diproses tanpa pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri yang menjadi salah satu ketentuan administratif.
Konsistensi putusan tersebut turut dikuatkan melalui Putusan Kasasi Nomor 180 K/TUN/2026 dengan substansi hukum yang sejalan. Perkara ini bersumber dari gugatan lembaga swadaya masyarakat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia yang dipimpin oleh Darmawan selaku ketua dan pendiri, yang mengajukan gugatan administratif dari tingkat peradilan pertama hingga kasasi.
Menanggapi status hukum yang telah berkekuatan tetap, pihak pemohon melayangkan kritik keras atas lambannya respons kepala daerah. Sikap setengah hati dalam menyikapi putusan peradilan tertinggi di negeri ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi. Jika bupati tetap bersikeras menunda atau mengabaikan eksekusi pencabutan jabatan, tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan wujud nyata pembangkangan terbuka terhadap negara dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Tindakan mangkir dari putusan peradilan yang telah inkrah ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 116 Ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa, sanksi administratif, diumumkan di media massa, hingga dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, merujuk pada Pasal 72 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan inkrah dan dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap dari jabatannya.
Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia mendesak agar eksekusi administratif segera dijalankan secara objektif, meliputi pencabutan Keputusan Bupati Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi sebagai Direktur, penyesuaian proses operasional dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta pembukaan kembali proses seleksi calon direktur secara transparan dan akuntabel berdasarkan regulasi yang berlaku.
Darmawan Ketua Umum dan Pendiri Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga perbankan mitra, meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan administratif dan pengelolaan keuangan daerah guna menghindari potensi permasalahan hukum serta risiko tindak pidana korupsi akibat kebijakan yang diambil oleh pejabat yang tidak sah secara hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










