BATAM, 3 September 2026 – Dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan di Kota Batam kembali mencuat tanpa hambatan berarti dari korporasi. PT Putra Gautama Jaya secara arogan diduga nekat melanjutkan aktivitas penimbunan lahan seluas kurang lebih 1 hektar di kawasan Botania Road, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, secara diam-diam. Ironisnya, aktivitas ini tetap berjalan meski Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP Batam), Claudia Candra, sebelumnya telah turun langsung ke lapangan dan memerintahkan penghentian sementara hingga legalitasnya beres.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu 29/08/2026 dan Minggu 30/08/2026 di titik koordinat 1ยฐ13’54,4″ LU โ 104ยฐ5’36,1″ BT, terlihat jelas bahwa instruksi pejabat tinggi BP Batam diabaikan begitu saja. Jejak alat berat yang masif, gundukan tanah merah yang menggunung, serta perluasan area yang melompati batas semakin menegaskan dugaan bahwa perusahaan ini mengangkangi aturan yang berlaku demi kepentingan komersial sepihak.
Hasil penelusuran data pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau semakin menelanjangi pelanggaran ini, di mana lokasi pengerukan tersebut nyata-nyata berada di dalam kawasan Hutan Lindung.
Aksi serakah korporasi ini tidak sekadar menabrak aturan tata ruang, tetapi juga mengancam keselamatan ekosistem pesisir dan masa depan warga sekitar. Kerusakan hutan mangrove akibat penimbunan ilegal ini memicu dampak ekologis destruktif yang bersifat sistemik, antara lain abrasi pantai yang menggerus garis daratan pesisir secara permanen akibat hilangnya sabuk hijau pelindung alami, ancaman banjir rob dengan skala yang lebih parah setiap kali air laut pasang merangsek ke permukiman warga, serta musnahnya rantai makanan dan hilangnya habitat penting bagi ikan, kepiting, serta berbagai biota laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan lokal.
Pembiaran atas tindakan semacam ini menunjukkan lemahnya komitmen pengawasan terpadu antara instansi teknis dan aparat penegak hukum di Batam.
Tindakan membabat hutan lindung tanpa izin sah bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana kejahatan lingkungan yang terorganisir. Sejumlah instrumen hukum yang siap menjerat PT Putra Gautama Jaya meliputi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78 ayat 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat 1 mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, laut, atau kerusakan lingkungan. Sanksi administratif berat berupa pembekuan hingga pencabutan seluruh izin usaha, paksaan pemerintah, serta kewajiban mutlak untuk memulihkan fungsi lingkungan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Ancaman pidana tambahan menanti di bawah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika dalam audit perizinan lanjutan ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan legalitas yang disengaja.
Ketegasan Ibu Claudia Candra saat turun langsung ke lapangan kini diuji oleh mentalitas korporasi yang terbiasa melompati hukum. Publik tidak lagi membutuhkan sekadar imbauan atau teguran administratif yang berulang kali diabaikan di atas kertas. Aparat Penegak Hukum bersama instansi berwenang didesak untuk segera mengambil langkah intervensi langsung di lapangan menyita alat berat, memasang garis pengaman, dan memproses hukum pihak manajemen PT Putra Gautama Jaya secara transparan.
Kami sangat menghargai langkah cepat Ibu Claudia Candra yang sudah turun ke lapangan. Namun, ketegasan itu tidak boleh berhenti di atas meja atau sekadar teguran lisan yang diinjak-injak di lapangan. Batam butuh investasi yang sehat, bukan investor biadab yang merusak alam dan melecehkan wibawa negara. Kami menantang ketegasan nyata dari aparat penegak hukum sebelum ekosistem pesisir ini rata dengan tanah, tegas perwakilan pemantau lapangan dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Putra Gautama Jaya dan instansi terkait masih memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kelanjutan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk fungsi kontrol sosial publik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










