Depok, 3 September 2026 – Republik ini kembali disuguhi tontonan menjijikkan dari cara birokrat mengelola uang rakyat. Di saat ruang-ruang kelas di pelosok daerah masih bocor, bangku sekolah reot, dan guru honorer digaji dengan belas kasihan, Dinas Pendidikan Kota Depok di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota Depok justru bertindak seperti saudagar mabuk yang menghamburkan puluhan miliar rupiah uang rakyat untuk proyek pengadaan instan yang berbau busuk. Berkedok modernisasi pendidikan dan digitalisasi kelas, pengadaan barang mewah berupa papan tulis interaktif (Interactive Flat Panel / Smart Board) menelan anggaran fantastis dalam dua tahun anggaran terakhir melalui katalog elektronik (E-Katalog 5.0), yang kini menyisakan bau amis dugaan persekongkolan jahat dan penggelembungan terstruktur.
Berdasarkan data dokumen yang dikantongi redaksi, proyek mercusuar di instansi Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Depok dengan sumber anggaran APBD TA.2025 dan APBD TA.2024 ini bukan sekadar salah urus atau ketidakpahaman teknis, melainkan sebuah desain perampokan anggaran sistematis yang memanfaatkan celah birokrasi pengadaan barang dan jasa melalui metode E-Purchasing.
Mari kita telanjangi angka-angka gila ini di atas meja bedah. Pada Tahun Anggaran 2025 dengan sumber anggaran APBD TA.2025 di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Depok, tercatat paket Pengadaan Papan Tulis Interaktif (SD) 88 Inch (P859 C2 PRO) dengan No RUP 54354249 sebanyak 125 unit disepakati dengan nilai kontrak mencekik di angka Rp 26.375.000.000 dari total pagu Rp 26.921.737.500. Artinya, harga per satu unit papan tulis digital tersebut menembus angka lebih dari Rp 211 juta!
Kegilaan serupa berulang pada paket PAPAN TULIS INTERAKTIF P-SERIES P859 C2 PRO dengan No RUP 54354298 sebanyak 21 unit senilai Rp 4.452.000.000 dari total pagu Rp 4.522.851.900 (rata-rata sekitar Rp 212 juta per unit) yang dikerjakan oleh penyedia P*. S**** D****** M*, serta proyek pengadaan VS18419 ViewBoard 86 Inch 4K Interactive Flat Panel Display – PAKET 3 dengan No RUP 47725815 sebanyak 140 unit di Tahun Anggaran 2024 (APBD TA.2024) yang menghabiskan nilai kontrak hingga Rp 32.599.000.000 dari total pagu Rp 35.000.000.000 oleh penyedia C*. A****** P******.
Sebagai pembanding akal sehat di pasar terbuka, perangkat Interactive Flat Panel kelas atas berukuran 86 hingga 88 inci dengan spesifikasi gahar prosesor kelas pekerja berat, RAM belasan gigabyte, hingga memori internal terluas di pasaran industri global paling mahal hanya dibanderol pada kisaran Rp 50 juta hingga maksimal Rp 100 juta per unit.
Pertanyaan paling mendasar dan telak untuk para pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Depok: Atas dasar logika waras apa sebuah layar sentuh digelembungkan hingga melompat menembus angka Rp 200 juta lebih per unit? Apakah ada komponen siluman berbalut spesifikasi fiktif yang sengaja disusupkan demi melipatgandakan margin keuntungan para pemain di belakang layar? Ini bukan lagi sekadar mark-up biasa, ini adalah bentuk penjarahan terang-terangan terhadap APBD Kab. Depok.
Berdasarkan akumulasi data dokumen kontrak keseluruhan paket pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Depok untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 tersebut, tercatat total pagu anggaran mencapai Rp 119.782.355.400 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 109.923.375.500. Terdapat selisih atau gap anggaran sebesar Rp 9.858.979.900 yang selama ini kerap diklaim sebagai efisiensi semu.
Namun, celah kerugian negara yang jauh lebih brutal terletak pada indikasi penggelembungan harga satuan (mark-up) alat peraga papan tulis interaktif yang melompat jauh di atas kewajaran harga pasar, serta potensi proyek mangkrak akibat pengadaan barang bernilai puluhan miliar rupiah yang tidak berdasar pada skala prioritas kebutuhan riil sekolah.
Bukti paling kasatmata atas anomali perencanaan anggaran ini terpampang jelas pada proyek Pengadaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (SD) MEJA SISWA TYPE CKD1 dengan No RUP 47703545 Tahun Anggaran 2024 di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Depok. Pagu anggaran awal dipatok ugal-ugalan di angka Rp 13.126.594.000, namun anjlok bebas menjadi Rp 8.097.310.000 pada nilai kontrak akhir menyisakan selisih fantastis lebih dari Rp 5 miliar! Pola serupa terjadi pada pengadaan mebel SMP (Pengadaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Rumah Tangga-Mebel (SMP) MEJA SISWA TYPE CKD1) dengan No RUP 47704795, di mana pagu Rp 10.742.580.000 menyusut tajam menjadi nilai kontrak Rp 6.626.700.000. Keduanya digarap oleh penyedia P* D*** S*** P******.
Ketika dokumen perencanaan anggaran meleset secara ugal-ugalan hingga miliaran rupiah dari nilai riil penyedia, publik tidak boleh lagi bodoh. Ini membuktikan bahwa RUP di Dinas Pendidikan Kab. Depok disusun secara asal-asalan, tanpa survei pasar yang jujur, atau memang sengaja diciptakan sebagai zona transaksional untuk memuluskan pembagian jatah bancakan sejak meja perencanaan.
Ironi paling biadab dari proyek ini adalah bagaimana negara tega menggelontorkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk satu unit papan tulis elektronik di Dinas Pendidikan Kab. Depok, sementara di pos anggaran lain, negara masih harus berhitung dengan koin-koin anggaran untuk membeli pensil murid-murid sekolah dasar. Tengok saja pos pengadaan PENSIL 2B STAEDTLER MARS LUMOGRAPH dengan No RUP 54259097 di Tahun Anggaran 2025 untuk volume 104.285 Siswa x 12 Buah (1 Lusin) yang menyedot total pagu Rp 7.508.520.000 dengan nilai kontrak Rp 7.383.378.000 oleh penyedia P*. K**** A**** S****. Prioritas pembangunan pendidikan di Depok telah cacat total: mengutamakan pameran gengsi teknologi artifisial yang rentan mangkrak, sementara kebutuhan paling mendasar anak didik dikorbankan demi syahwat proyek.
Lebih parah lagi, ratusan unit perangkat elektronik berteknologi tinggi tersebut termasuk pengadaan SPC SMART BOARD 86 INCH EB-86 6900 SERIES PAKET OPS PC I3-1215U 8M256G dengan No RUP 47705996 sebanyak 17 unit (pagu Rp 4.250.000.000, kontrak Rp 3.459.500.000) oleh penyedia N** L*** C*******, C* serta Pengadaan Smart Board (SD) PAPAN TULIS INTERAKTIF P SERIES 6855 dengan No RUP 47725815 sebanyak 140 unit (pagu Rp 35.000.000.000, kontrak Rp 28.735.000.000) oleh penyedia P*. S**** D****** M* di TA 2024โdigelontorkan tanpa jaminan kesiapan infrastruktur sekolah mulai dari krisis daya listrik, kerentanan keamanan ruang kelas, hingga ketiadaan pelatihan jangka panjang bagi tenaga pengajar. Alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa, proyek gelondongan di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Depok ini berpotensi besar berubah menjadi kuburan barang elektronik mahal yang hanya menguntungkan vendor peliharaan dan pejabat bermental pemburu rente.
Kepada otoritas pusat, penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung, hingga BPK RI), data dan dokumen autentik terkait Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kab. Depok ini sudah terang benderang. Redaksi menyimpan rapat-rapat seluruh dokumen autentik, rincian nomor RUP, nilai pagu, nilai kontrak, hingga jejak rekam vendor di ruang pengamanan khusus. Aparat penegak hukum tidak punya alasan lagi untuk pura-pura buta. Bau busuk perampokan uang rakyat di Dinas Pendidikan Kab. Depok ini sudah tercium menyengat, dan tinggal menunggu detik-detik penegakan hukum menjerat leher para aktor intelektualnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










